Kamis, 30 Juli 2026
Menu

MK Putuskan Program MBG Tak Boleh Gunakan Anggaran Pendidikan

Redaksi
Sidang gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di ruang sidang MK, Kamis, 30/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di ruang sidang MK, Kamis, 30/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahkamah menyatakan bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak boleh menggunakan dana pendidikan.

Mahkamah menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG hanya berlaku pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026, sedangkan untuk tahun berikutnya program tersebut tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan.

Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Para Pemohon tersebut ialah, Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed dan Indra Kusuma.

“Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Kamis, 30/7/2026.

MK menyatakan, penjelasan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UU sepanjang tidak dimaknai “hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan bahwa frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 berkaitan dengan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Apabila komponen tersebut tidak terpenuhi, maka penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan optimal.

Menurut MK, dicantumkannya program MBG dalam salah satu operasional penyelengaraan pendidikan tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan sekaligus menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan.

“Dalam hal ini, program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas negara yang membutuhkan anggaran yang besar. Padahal dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen tersebut termasuk anggaran untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah, yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

Menurut MK, program tersebut menyebabkan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan, di mana sebagian dana diperuntukan bagi program MBG. Apalagi, program tersebut justru mengurangi porsi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN.

“Artinya, sekiranya anggaran MBG dikeluarkan maka anggaran pendidikan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan menjadi tidak mencapai 20 persen,” katanya.

Sebagai informasi, terdapat tiga perkara, yakni perkara Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 serta Pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan juga dialokasikan untuk program MBG. Mereka meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa penggunaan anggaran tersebut inkonstitusional.

Adapun para Pemohon berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari guru honorer, dosen, advokat, mahasiswa, hingga yayasan pendidikan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi