Sabtu, 18 Juli 2026
Menu

Rumah Febrie di Sentul Disebut Dikuasai Don Ritto Sejak 2022

Redaksi
Hotman Paris di Gedung Bundar Kejagung, Jumat, 17/7/2026 | Syahrul Baihari/Forum Keadilan
Hotman Paris di Gedung Bundar Kejagung, Jumat, 17/7/2026 | Syahrul Baihari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Rumah mewah milik eks Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah yang terletak di kawasan Sentul, Bogor disebut telah dipakai Don Ritto sejak tahun 2022.

Adapun Febrie dan Don Ritto sama-sama menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara Asabri.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Sabtu, 18/7/2026 dini hari.

“Sejak tahun 2022 itu sudah di bawah penguasaan dari Don Ritto,” ucapnya.

Hotman menambahkan bahwa rumah di Sentul itu milik mertua Febrie dan telah lama dihibahkan ke cucunya. Sehingga kata dia, sertifikat rumah tersebut bukan atas namanya, melainkan cucu dari mertuanya.

Menurutnya, keterangan tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat Febrie diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus.

“Nah sudah dihibahkan itu ke cucunya, anak dari Pak Febrie. Itu sudah sertifikat atas namanya dan itu sudah jauh sebelum kasus Asabri. Jadi bukan rekayasa,” katanya.

Sebagai informasi, penyidik Polri menemukan emas batangan seberat 74 kg di rumah tersebut, sejumlah mata uang asing, dan uang rupiah yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.

Febrie sendiri dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat, 10/7 juga mengakui bahwa rumah tersebut miliknya. Namun, ia membantah terkait kepemilikan uang dan emas tersebut. Ia mengatakan, aset-aset tersebut ada pemiliknya yang diperuntukkan untuk sebuah kegiatan.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso membenarkan pernyataan Hotman soal penggunaan rumah Febrie di Sentul sejak tahun 2023.

Saat itu, kata dia, Don meminta izin untuk menggunakan rumah itu yang diperuntukan sebagai kantor pendukung untuk operasional yayasan.

“Sekitar tahun 2023 Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan,” ucapnya.

Ia mengatakan, yayasan tersebut bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam yang memiliki sebanyak 700 santri di beberapa daerah di Indonesia, yakni Papua, Maluku, dan juga di Banten.

Handika menambahkan, yayasan tersebut juga berencana untuk membangun pondok pesantren, rumah ibadah dan fasilitas pendukung lainnya di Papua, Maluka dan Nusa Tenggara Timur.

Di sisi lain, ia enggan mengungkapkan alasan penyimpanan dana dalam bentuk emas, dolar Amerika Serikat dan Singapura. Handika baru akan menjelaskan hal tersebut usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti relevan.

“Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi itu diperiksa oleh penyidik Jampidsus disertai segala dengan semua bukti-bukti yang kuat yang sahih dan relevan. Kami tidak mau mendahului itu dulu,” jelasnya.

Terkait adanya temuan uang di Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Handoko mengatakan bahwa kafe itu merupakan kerja sama bisnis antara Don Ritto dengan seorang pengusaha untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.

“Uang berupa dolar Singapura maupun dolar Amerika yang disita dari Kafe Cipete itu bersumber dari kerja sama dengan seorang pengusaha. Selain daripada uang yang ditemukan di kafe, juga ada transfer ke perusahaan dalam rangka kerja sama itu sekitar Rp80 miliar berdasarkan perjanjian yang sah,” ujarnya.

Ia kembali memasang badan untuk Febrie bahwa uang-uang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan uang pemberian suap sebesar Rp50 miliar dari pengusaha bisnis properti Tan Kian di kasus Asabri.

“Kami simpulkan jika dihubungkan dengan uang yang ditemukan di kafe sebanyak 3,2 juta dolar Singapura dan 870.000 dolar Amerika, itu pasti bukan dari saudara Tan Kian,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Polri telah menyerahkan tersangka Don Ritto dan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dan TPPU perkara Asabri.

Di hari yang sama juga, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Febrie sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya. Adapun Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh Polri hingga dirinya ditetapkan tersangka.

Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Adapun Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi, di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi