Hotman Bantah Eks Jampidsus Febrie Terima Uang Rp50M dari Tan Kian di Kasus Asabri
FORUM KEADILAN – Pengacara eks Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah kliennya pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar dari Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perkara Asabri.
Adapun Tan Kian adalah bos properti yang memiliki bisnis hotel mewah The Ritz-Carlton Jakarta dan JW Marriott. Dirinya pernah menjadi tersangka dalam kasus Asabri, namun tidak pernah ditahan karena mengembalikan uang hasil korupsi ke negara, sehingga diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejagung.
“Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu menyangkut apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang 50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Itu yang pertama,” kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat, 17/7/2026, malam.
Ia menegaskan kembali bahwa kliennya tidak pernah menerima sepeser uang pun dari Tan Kian. Selain itu, Hotman mengungakpkan bahwa penyidik Jampidsus sempat menanyakan terkait pemberian suap Rp50 miliar dari Tan Kian. Hotman menyebut, Tan Kian bisa diduga sebagai pemberi suap.
Ia lantas mempertanyakan mengapa Tan Kian belum menjadi tersangka dalam kasus ini dan malah mengorbankan Febrie sebagai pimpinan di Jampidsus.
“Ada pertanyaan begini, katanya Tan Kian yang juga teman dekat saya, katanya memberikan 50 miliar lebih. Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap? Kok kalau pertanyaannya kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?” tanyanya.
Hotman juga mengatakan bahwa kasus Asabri sudah disidangkan sejak Agustus 2021 dan diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 4 Januari 2022. Padahal kata dia, saat itu Febrie belum menjabat sebagai Jampidsus.
Hotman mengatakan, kliennya menduduki posisi tersebut pada 22 Januari 2022, tidak lama setelah putusan tingkat pertama kasus Asabri diputus.
“Kasus Asabri itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta di awal tanggal 4 Januari 2022 di mana Jampidsus juga belum Pak Febrie. Padahal untuk penentuan final decision tersangka itu adalah Jampidsus,” katanya.
Hotman juga bilang, Tan Kian hanya berstatus sebagai saksi fakta dan tidak pernah dipersoalkan oleh majelis hakim, baik di Pengadilan Negeri hingga PK di Mahkamah Agung.
Ia juga menegaskan bahwa kasus Asabri telah berkekuatan hukum tetap dan proses pemulihan kerugian negara juga telah berjalan. Menurut Hotman, aset sitaan telah dilelang dan sebagian hasilnya telah dikembalikan kepada negara.
“Putusan Asabri sudah inkracht. Bahkan dari kerugian yang dipersoalkan, lebih dari Rp12 triliun sudah kembali ke negara melalui lelang aset,” katanya.
Atas dasar itu, Hotman menilai, tidak tepat jika Febrie dikaitkan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara Asabri yang menurutnya telah selesai diproses sebelum kliennya menjabat sebagai Jampidsus.
Sebelumnya, penyidik Polri telah menyerahkan tersangka Don Ritto dan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dan TPPU perkara Asabri.
Di hari yang sama juga, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Febrie sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya. Adapun Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh Polri hingga dirinya ditetapkan tersangka.
Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Adapun Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi, di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
