Jumat, 17 Juli 2026
Menu

Dadan Cs Jadi Tersangka Korupsi, BGN Justru Klaim Laporan Keuangan 2025 WTP

Redaksi
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari dalam RDP Bersama Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 17/7/2026 | YouTube TVR Parlemen
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari dalam RDP Bersama Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 17/7/2026 | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan bahwa laporan keuangan BGN tahun 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anggaran 2025-2026.

Agustina menjelaskan bahwa opini WTP diberikan setelah BPK menyelesaikan proses audit terhadap laporan keuangan BGN tahun 2025.

“Laporan keuangan 2025 setelah dilakukan audit oleh BPK dan sudah ada opini dari BPK, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 17/7/2026.

Menurutnya, opini tersebut menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari sisi sistem pengendalian internal maupun penyajian laporan sesuai standar akuntansi pemerintah.

“Dan artinya bahwa seluruh proses laporan keuangan telah disusun dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan disajikan informasinya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi dasar BPK memberikan opini tertinggi terhadap laporan keuangan BGN.

“Itu kenapa kemudian diberikan opini WTP oleh BPK,” tegasnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) bersama dengan dua wakilnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program MBG tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, Dadan diduga melakukan serangkaian pengadaan barang fiktif serta mark up anggaran yang tidak berkaitan dengan kebutuhan program MBG. Dugaan pengadaan tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.*

Laporan oleh: Novia Suhari