Jumat, 17 Juli 2026
Menu

BGN Ungkap Tunggakan 2025 kepada Pihak Ketiga Capai Rp1,6 Triliun

Redaksi
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari dalam RDP Bersama Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 17/7/2026 | YouTube TVR Parlemen
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari dalam RDP Bersama Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 17/7/2026 | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa BGN memiliki tunggakan kepada pihak ketiga senilai sekitar Rp1,609 triliun yang berasal dari berbagai kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, namun belum dibayarkan.

BGN menargetkan seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026. Agustina menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan untuk mencari mekanisme pembayaran secara bertahap terhadap berbagai tagihan tersebut.

“Utang kepada pihak ketiga sejumlah 1,6 triliun. Ini yang menjadi tugas kami untuk menyelesaikan dan kami sudah berdiskusi dengan DJA karena memang ada banyak item yang kami minta mulai untuk dicicil atau dibayar, supaya mengurangi beban pikiran kami juga. Namanya utang kan harus diselesaikan,” katanya dalam RDP Bersama Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 17/7/2026.

Ia memaparkan, secara rinci, total tunggakan mencapai Rp1.609.045.519.861. Komponen terbesar berasal dari belanja modal pembangunan dapur APBN sebesar Rp1,040 triliun; disusul jasa lainnya seperti penyelenggaraan kegiatan (EO), publikasi, dan lainnya sebesar Rp330,4 miliar; serta belanja sertifikasi SPPG senilai Rp111,6 miliar. Selain itu, terdapat tunggakan bantuan pemerintah program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp100,6 miliar, utang kepada Universitas Pertahanan (Unhan) sebesar Rp7,3 miliar, belanja bahan, perjalanan dinas, honor narasumber, jasa konsultan, hingga sewa kendaraan.

Menurut Agustina, seluruh kegiatan yang menjadi dasar tagihan tersebut telah selesai dilaksanakan pada 2025. Namun, pembayaran belum dapat dilakukan karena proses administrasi dan anggaran masih berlangsung.

“Tapi insyaallah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini. Yang sementara ini memang alokasi anggarannya masih diblokir. Tetapi beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan, memang akan segera dibayarkan oleh DJA,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembayaran tunggakan akan dilakukan melalui mekanisme DIPA Tahun Anggaran 2026. Saat ini, BGN masih melakukan revisi anggaran bersama DJA, serta memenuhi sejumlah persyaratan review sesuai nilai tagihan masing-masing.

“Ada nilai tertentu yang harus direview oleh Inspektorat, BPKP. Ini yang masih dalam proses. Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses,” jelasnya.

Selain tunggakan yang telah diakui, Agustina juga mengungkapkan terdapat potensi tagihan kepada pihak ketiga senilai Rp743 miliar yang hingga kini belum dapat diakui sebagai utang dalam laporan keuangan karena masih memerlukan proses verifikasi dan penyesuaian

Menurutnya, hasil koreksi terhadap neraca per 31 Desember 2025 menunjukkan adanya kemungkinan nilai tagihan berubah setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini juga berdasarkan hasil konfirmasi oleh BPK. Hasil review yang telah dilakukan oleh tim review tunggakan di internal kami sendiri, sehingga ini belum masuk ke dalam catatan laporan keuangan, tapi harus kami catat di dalam catatan atas laporan keuangan,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari