Kamis, 16 Juli 2026
Menu

Utang Luar Negeri Tembus Rp8.000 T, Purbaya Tegaskan Masih Aman

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. | Dok Kementerian Keuangan RI
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. | Dok Kementerian Keuangan RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa posisi utang luar negeri (ULN) masih berada dalam batas aman. Menurutnya, kondisi utang tersebut tak bisa dinilai hanya dari besarnya nominal yang saat ini sudah menembus Rp8.000 triliun, melainkan harus dibandingkan dengan ukuran perekonomian atau produk domestik bruto (PDB).

Hingga Mei 2026, ULN tercatat sebesar USD 444,4 miliar atau sekitar Rp 8.027,19 triliun (kurs Rp 18.063 per dolar AS), tumbuh sebesar 2.1 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara rasio ULN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang berada di level 29,9 persen pada Mei 2026. Dari total ULN itu, ULN pemerintah sendiri mencapai USD217,3 miliar atau sekitar Rp3.925 triliun.

Purbaya mengatakan bahwa indikator yang digunakan secara internasional untuk mengukur keberlanjutan utang adalah rasio utang terhadap PBD. Dalam ukuran itu, Indonesia masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam Maastricht Treaty.

“Saya bolak-balik ngejelasinnya, orang itu dilihat dibanding dengan size ekonominya kan. Sama dengan kalau satu perusahaan misalnya penjualannya seribu, satu lagi sepuluh ribu. Misalnya dua-duanya pinjam sama seribu perak pinjamnya, yang seribu kan debt to ininya satu, kalau yang itu masih sepuluh per sepuluh (sepersepuluh). Jadi yang sepersepuluh aman kan gitu kira-kira. Jadi kita selalu bandingkan dengan size ekonominya jangan nominalnya aja,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15/7/2026.

Sementara untuk total utang pemerintah, nilainya hampir Rp10.000 triliun hingga 31 Maret 2026 atau mencapai Rp9.920,42 triliun. Rasio utang pemerintah mencapai 40,75 persen terhadap PDB.

Purbaya menjelaskan, rasio utang pemerintah saat ini masih berada di kisaran 40 persen terhadap PDB. Angka ini masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen yang selama ini menjadi acuan dalam Maastricht Treaty, salah satu standar internasional yang digunakan untuk menilai kesinambungan fiskal.

Purbaya juga membandingkan posisi Indonesia dengan sejumlah negara lain yang mempunyai rasio utang lebih tinggi, seperti Amerika Serikat, Singapura, Jerman, hingga Jepang. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan kebijakan fiskal Indonesia masih dijalankan secara hati-hati.

“Jadi kita kalau pakai di fiskal itu kan di bawah 60 persen, harusnya di bawah 60 persen kita masih 40 persen, jadi masih jauh dari ininya (batas aman). Itu ukuran dari kesinambungan utang yang memakai standar yang paling strict di dunia, Maastricht Treaty itu. Sedangkan negara-negara lain udah gak, udah melanggar semua sekarang kan. Amerika 100 persen lebih, Singapura 175, Jerman 60-an lebih, Jepang 275, jadi tinggi-tinggi jadi kita masih amat prudent dari sisi itu,” terangnya.

Menurutnya, lembaga pemeringkat S&P Global Ratings juga mempertahankan outlook stabil dan peringkat kredit Indonesia di level BBB karena menilai fiskal hingga pengelolaan anggaran pemerintah masih terjaga.

“Jadi kalau melihat kondisi keamanan fiskal suatu negara ya harus datang dengan acuan-acuan yang pas. Makanya kemarin S&P bilang kita outlook-nya tetap stabil BBB karena mereka melihat itu juga dan mereka melihat gimana kita cara mengelola anggaran. Walaupun di dalam negeri udah ribut, sebenarnya bagus,” lanjutnya.

Purbaya merespons pertanyaan mengenai kemampuan pemerintah dalam membayar kembali utang tercermin dari penilaian lembaga pemeringkat. Menurutnya, jika kemampuan bayar Indonesia diragukan, peringkat kredit maupun outlook seharusnya sudah diturunkan.

“Kalau kita dianggap nggak mampu pasti udah unstable atau negatif atau mungkin udah downgrade,” tegasnya.

Purbaya menekankan bahwa kondisi kas pemerintah masih memadai. Salah satunya terlihat dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang belum digunakan dan sebagain dananya dialihkan ke perbankan dengan tingkat imbal hasil yang tetap terjaga untuk mendukung likuiditas perekonomian.

“Jadi Anda mempertanyakan S&P? Secara teoritis ya cukup nggak ada masalah. Saya masih kebanyakan duit kan sampai dibagi-bagi, dari SAL saya pindahin, dari BI saya pindahin ke perbankan itu artinya apa? SAL itu nggak dipakai kan? Rp130 triliunan sampai akhir tahun gak akan dipakai karena kalau mau pake harus izin DPR. Saya nggak pake cuma saya pindahin aja dengan return yang sama dengan kalau uang saya taruh di BI. Jadi saya nggak ada loss tapi pada saat yang bersamaan saya bantu perekonomian. Smart move,” tandasnya. *