Selasa, 14 Juli 2026
Menu

KPK soal Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie: Terlalu Dini

Redaksi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai, masih terlalu dini untuk membahas kemungkinan pihaknya mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah. Sebab, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap awal penanganan di Kejagung.

Setyo mengatakan, proses hukum masih berjalan dan sejumlah langkah pendalaman masih dilakukan oleh penyidik Kejagung, sehingga KPK memilih memberikan kesempatan agar proses tersebut berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14/7/2026.

Terkait kewenangan KPK melakukan supervisi terhadap perkara tersebut, Setyo mengakui mekanisme tersebut memang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 tahun 2019 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nah, nanti sambil kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Akan tetapi, untuk menindaklanjuti supervisi tersebut, KPK masih menunggu adanya permintaan secara resmi yang nantinya akan diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) di internal lembaga.

“Meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan (mengenai supervisi), nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Setyo juga menambahkan bahwa KPK tidak ingin berspekulasi untuk kemungkinan apa pun. Bahkan, seandainya penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan signifikan di Kejaksaan Agung.

“Ya, jangan andai-andaikan dululah. Lihat saja prosesnya,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari