Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Batu Bara hingga Asabri
FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (FA) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tiga perkara yang kini tengah diusut Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kortas Tipikor Polri Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Sabtu, 11/7/2026. Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono.
“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok dalam konferensi pers.
Selain itu, terdapat satu tersangka lagi yang ditetapkan oleh Kortas Tipikor, yakni Don Ritto (DR) alias DR. Saat ini ia telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR yang telah melaku-diduga melakukan tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
Totok melanjutkan bahwa pihanya telah melakukan rangkaian penyidikan, yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua ahli juga melakukan penggeledahan di 12 lokasi.
Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e, 12 huruf B Undang-Undang (UU) Tipikor dan Pasal 3 dan 4 UU TPPU atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b UU KUHP Nasional.
Sedangkan Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP.
Diketahui, Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu, 11/7.
Sebelumnya, penyidik Polri mengusut kasus dugaan korupsi, suap, dan TPPU terkait blackout PLN dalam perkara tata kelola batu bara, Asabri, Jiwasraya, hingga proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
Dalam penyidikan tersebut, Polri menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta hingga Bogor. Beberapa lokasi penggeledahan tersebut ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta.
Di kafe de’Clan Signature yang diduga milik Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
