Kamis, 09 Juli 2026
Menu

KPK Ungkap Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar

Redaksi
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis, 9/7/2026. Ma’ruf diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2016-2023.

Menurut Taufik, Ma’ruf selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI.

Dalam menjalankan praktik tersebut, Ma’ruf diduga dibantu oleh orang kepercayaannya berinisial Z atau Zakaria yang bertugas menghubungi para calon rekanan.

“Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9/7/2026.

KPK menduga Ma’ruf menerima sekitar Rp7 miliar dari pungutan tersebut, baik secara langsung maupun melalui Zakaria.

Selain itu, Ma’ruf juga diduga mengarahkan bawahannya untuk memenangkan penyedia barang dan jasa tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai keinginannya atau atas permintaan Zakaria.

Tak hanya itu, KPK mengungkap Ma’ruf menerima sebuah akun trading dari salah satu perusahaan pialang yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI.

“Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” ujar Taufik.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital, yang merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.

Melalui rekening dan akun tersebut, Ma’ruf diduga menerima uang sebesar Rp16,4 miliar sepanjang 2021-2022.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” tutur Taufik.

KPK menyebut, Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, ia juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Usai diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya, KPK langsung menahan Ma’ruf selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 Juli, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Muhammad Reza