Hakim Banding Potong Hukuman Dua Eks Pejabat Pertamina Jadi 7 Tahun di Kasus Korupsi Minyak Mentah
FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman dua mantan pejabat Pertamina menjadi tujuh tahun pidana penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Adapun dua pejabat tersebut ialah Yoki Firnandi selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dan Maya Kusmaya selaku mentan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Majelis banding menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,” kata Ketua Majelis Banding Budi Susilo di ruang sidang PT DKI, Kamis, 9/7/2026.
Selain itu, keduanya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 140 hari.
Majelis banding juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Maya dan Yoki berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subdsider empat tahun pidana penjara.
Sebelumnya, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
