Usai Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Sebut Dakwaan Jaksa Mengandung Error in Objecto dan Error in Persona
FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mengklaim, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengandung dua kesalahan mendasar, yakni error in objecto dan error in persona. Menurutnya, dua hal tersebut membuat persidangan terhadap dirinya tidak semestinya dilanjutkan.
Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa kepada wartawan usai menjalani sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 9/7/2026.
“Surat dakwaan yang diajukan kepada saya, itu secara penuh setelah kami pelajari, mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan. Yaitu terjadi error in objecto dan error in persona,” ujar Tifa.
Tifa menjelaskan, yang dimaksud error in objecto adalah objek yang didakwakan kepadanya dinilai keliru. Ia mengeklaim, dirinya bersama Roy Suryo hanya melakukan pengkajian terhadap dokumen digital yang beredar di internet, bukan terhadap ijazah asli yang diklaim dimiliki Jokowi.
“Yang saya dan Mas Roy Suryo lakukan pengkajian adalah benda digital, objek digital yang beredar di internet yang dimiliki oleh Saudara Dian Sandi. Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo,” katanya.
Menurut Tifa, apabila Jokowi benar merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, maka dokumen ijazah yang dimiliki seharusnya berbentuk fisik atau analog, bukan digital.
“Jikalau memang benar beliau adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, maka dokumen yang dimiliki adalah dokumen yang bersifat analog. Sampai dengan 11 tahun kita menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Tifa juga menyoroti adanya perubahan lokasi dan waktu dugaan tindak pidana (locus dan tempus delicti) sejak tahap penyelidikan hingga dakwaan dibacakan di persidangan. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya error in persona.
Ia mengungkapkan, saat pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 11 Mei 2025, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 22 Januari 2025. Namun menurutnya, lokasi dan waktu tersebut kemudian berubah menjadi 26 Maret 2025 di Jakarta Selatan, hingga akhirnya dalam surat dakwaan disebut terjadi pada rentang Maret hingga Mei 2025.
“Mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan? Dia melaporkan tanggal 30 April 2025 atas peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2025. Itu sesuatu yang sangat tidak masuk akal,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Tifa juga mempersoalkan penggunaan produk jurnalistik sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara yang menjeratnya.
Menurut dia, dari 28 unggahan yang dijadikan barang bukti, hanya lima yang berkaitan dengan dirinya dan sebagian di antaranya merupakan tayangan jurnalistik berupa wawancara atau talkshow yang semestinya tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Kalau sampai terjadi seperti ini, maka inilah yang disebut sebagai chilling effect, membuat semua orang takut untuk bicara,” katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Dokter Tifa telah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa. Dalam eksepsi tersebut, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima karena dinilai mengandung sejumlah cacat formil.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
