Kamis, 09 Juli 2026
Menu

Kasus Dugaan Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dokter Tifa Ajukan Enam Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Redaksi
Dokter Tifa di di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 9/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Dokter Tifa di di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 9/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengajukan enam poin keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 9/7/2026.

Dalam nota perlawanan yang dibacakan di persidangan, tim pembela meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Menurut mereka, dakwaan mengandung sejumlah cacat formil yang mendasar.

Kuasa hukum Tifa menegaskan, eksepsi yang diajukan tidak membahas pokok perkara maupun benar atau tidaknya tuduhan terhadap kliennya.

“Nota perlawanan tidak memasuki pokok perkara ataupun pembuktian mengenai benar atau tidaknya tuduhan terhadap terdakwa, melainkan semata-mata menguji apakah kewenangan negara dalam melakukan penuntutan telah dijalankan sesuai prinsip due process of law,” ujar kuasa hukum Tifa dalam persidangan.

Salah satu keberatan yang diajukan, ialah mengenai kewenangan relatif PN Jaktim untuk mengadili perkara tersebut. Tim pembela menilai jaksa tidak konsisten menentukan locus delicti karena dalam surat dakwaan disebutkan beberapa lokasi berbeda, mulai dari Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan, namun perkara justru diajukan ke PN Jaktim.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan dasar penuntutan terhadap Dokter Tifa setelah sebagian terlapor lain dalam laporan yang sama memperoleh penghentian penyidikan (SP3) menyusul pencabutan pengaduan.

“Penuntut Umum wajib menjelaskan mengapa perkara terhadap dr. Tifa tetap dilanjutkan apabila laporan, pelapor, dan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pengaduan merupakan satu kesatuan,” kata tim pembela saat membacakan eksepsi.

Keberatan berikutnya menyangkut substansi surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Tim pembela menyoroti penggunaan ketentuan KUHP baru terhadap peristiwa yang didakwakan terjadi pada 2025, pencampuran sejumlah unggahan media sosial dari akun dan waktu yang berbeda, ketidakjelasan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana, hingga penggunaan dua rezim hukum pidana tanpa penjelasan mengenai ketentuan peralihannya.

“TPDT menilai kondisi tersebut mengakibatkan surat dakwaan menjadi obscuur libel (kabur),” ujar kuasa hukum Tifa.

Tim pembela juga mempersoalkan penggunaan tayangan media dan produk jurnalistik sebagai objek pidana. Menurut mereka, sengketa atas karya jurnalistik semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun melalui Dewan Pers.

Mereka menilai, langkah pidana tanpa menempuh mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan pers dan ruang diskusi publik.

Selain itu, kuasa hukum berpendapat sebagian pernyataan Dokter Tifa berkaitan dengan aktivitas dalam proses hukum serta menyangkut kepentingan umum sehingga jaksa perlu menjelaskan mengapa pernyataan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana dan tidak termasuk kritik atau penyampaian pendapat yang dilindungi hukum.

Dalam penutup eksepsinya, tim pembela menegaskan, keberatan tersebut bukan untuk menghindari pemeriksaan perkara, melainkan memastikan proses penuntutan berjalan sesuai prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatan formil tersebut dalam putusan sela yang akan dijatuhkan pada agenda persidangan berikutnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza