Dokter Tifa Ajukan Eksepsi, Minta Pengadilan Buktikan Keabsahan Ijazah Jokowi
FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 9/7/2026.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada Kamis, 2/7.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai, Dokter Tifa telah menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Berdasarkan pantauan Forum Keadilan, Dokter Tifa hadir di ruang sidang mengenakan pakaian hitam dipadukan dengan kerudung cokelat.
Ia tampak membawa sebuah berkas bertajuk “Nota Perlawanan dr. Tifauzia Tyassuma” dan sempat memperlihatkannya kepada awak media sebelum duduk di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, kuasa hukum Dokter Tifa menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa.
“Nota perlawanan atas surat dakwaan saudara penuntut umum yang kami beri judul ‘Indonesia Menggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dalam Pusaran Krisis Multidimensi Bangsa’,” ujar kuasa hukum Tifa di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, pihaknya hanya menuntut satu hal, yakni agar keabsahan ijazah yang dipersoalkan dapat dibuktikan secara terang benderang melalui proses hukum.
Ia menilai, ruang lingkup perkara justru dipersempit karena persidangan lebih berfokus pada dugaan pencemaran nama baik daripada menguji substansi persoalan yang diperdebatkan.
“Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran materiil dari ijazah yang menjadi pokok permasalahan, melainkan kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah,” kata dia.
Kuasa hukum Tifa juga menilai, persidangan seolah melompati substansi perkara dan langsung mengarah pada kesimpulan.
Ia mempertanyakan bagaimana seseorang dapat dinyatakan melakukan fitnah atau pencemaran nama baik apabila objek yang dipersoalkan, yakni ijazah, belum pernah dibuktikan keabsahannya secara terbuka di persidangan.
Menurut dia, menghukum terdakwa tanpa terlebih dahulu membuktikan status hukum ijazah tersebut sama dengan mengabaikan pencarian kebenaran.
“Apabila persidangan ini dipaksakan hanya untuk mengadili hilir dan menolak mengadili hulu, yaitu bukti ijazah, maka demi hukum dan demi keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, persidangan yang semacam ini sudah sepatutnya dihentikan dan dinyatakan tidak diterima,” ujar kuasa hukum Tifa.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
