KPK Sita Land Cruiser LC 300 Diduga Hadiah Suap untuk Bupati Kuansing, Ditemukan dengan Pelat Nomor Diganti
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti suap dalam perkara dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat daerah dan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil tersebut ditemukan penyidik saat rangkaian penggeledahan yang berlangsung pada Sabtu, 4/7/2026.
“Pada hari Sabtu, 4/7, penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7/7.
Menurut Budi, mobil itu diduga sengaja disembunyikan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Saat ditemukan, pelat nomor kendaraan tersebut juga telah diganti.
Pada hari yang sama, penyidik kemudian membawa mobil tersebut ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.
Selain menyita kendaraan itu, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan pada Sabtu, 4/7 hingga Senin, 6/7 di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.
Di Kuansing, penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan Kantor Dinas Perkebunan. Penyidik juga menggeledah rumah pribadi maupun rumah dinas para tersangka berinisial SA, ZKN, dan ARD, serta sejumlah rumah lain yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan. Sementara di Pekanbaru, penyidik menggeledah salah satu kantor ekspedisi.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai dapat memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021–2026.
Budi mengatakan, KPK mengapresiasi seluruh pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.
Di sisi lain, KPK mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum.
“KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.*
