Senin, 29 Juni 2026
Menu

MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Wajib Dibayarkan Sekaligus atau Berkala

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembayaran dana pensiun dapat dibayarkan secara keseluruhan atau secara bertahap sesuai dengan pilihan peserta. Mahkamah beralasan, pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah secara penuh merupakan bentuk pemenuhan hak pekerja.

Adapun permohonan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh empat perseorangan warga Indonesia, yaitu Alfonsius Londoran, Nurman, Abdul Rahman, dan Munir Tjaya yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Salah satu norma yang diubah ialah pada Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023, di mana pembayaran dana pensiun hanya dibayarkan secara berkala kepada peserta dana pensiun. Kini, aturan tersebut berubah di mana pencairan pesangon bisa dibayarkan secara sekaligus sebagaimana keinginan peserta.

“Pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda, duda atau anak yang terbentuk dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dibayar secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda, duda atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Senin, 29/6/2026.

MK juga menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 inkonstitusional. Adapun aturan tersebut terkait pembayaran dana pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen. Aturan ini kini berubah, di mana peserta dapat menerima pencairan pesangon secara penuh.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pembayaran dana pensiun untuk dibayar secara sekaligus merupakan bentuk pemenuhan terhadap hak-hak pekerja sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Mahkamah menilai bahwa hal tersebut bertujuan untuk membangun hubungan kerja yang baik antara pengusaha dengan buruh, salah satunya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja atau meningkatkan kesehatan pekerja dan keluarganya.

“Maka menurut Mahkamah, uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang merupakan hak pekerja buruh yang di-PHK karena berakhir masa kerjanya atau pensiun wajib dibayar sekaligus,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.

Mahkamah menyatakan, iuran yang telah dibayarkan pengusaha dalam program pensiun dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran pesangon dan hak pekerja lainnya.

Lebih jauh MK menilai, manfaat pensiun dalam program dana pensiun merupakan manfaat tambahan untuk menjaga kesinambungan penghasilan di masa tua.

Sementara uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja. Sehingga, manfaat pensiun tersebut tidak dapat disamakan dengan hak pekerja lainnya akibat selesainya hubungan kerja.

“Oleh karena itu kedua manfaat yang diterima pekerja buruh tersebut tidak dapat saling menggantikan satu sama lain,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi