KPK Dalami Dugaan Penukaran Valas oleh Tersangka Kasus Suap Bea Cukai
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penukaran mata uang asing yang dilakukan tersangka Sisprian Subiaksono (SIS) dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi bernama Deisy Syam (DS) selaku pemilik usaha penukaran uang atau money changer.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri transaksi penukaran valuta asing yang diduga dilakukan oleh Sisprian.
“Dalam pemeriksaan ini, saksi sebagai pemilik money changer, didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 22/5/2026.
Dalam perkara ini, Sisprian diketahui menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat dugaan tindak pidana suap terjadi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap jumlah uang yang diduga ditukarkan maupun asal-usul dana tersebut.
Budi mengatakan, materi itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK.
Dalam kasus ini, Sisprian ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena diduga ikut menerima uang dari PT Blueray Cargo untuk memuluskan masuknya barang-barang impor. Hal itu diungkapkan oleh jaksa saat sidang pembacaan dakwaan terhadap klaster terdakwa dari pihak swasta PT Blueray Cargo.
Dalam sidang lanjutan, jaksa juga menyebut terdapat sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai yang diduga menerima uang dengan mata uang dolar Singapura.
“Izin, Majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin, Majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya,” kata jaksa KPK M Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 20/5.
Ocoy merupakan nama panggilan Orlando Hamonangan Sianipar selalu Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai (DJBC) sekaligus salah satu tersangka dalam perkara ini. Jaksa mengatakan, salah satu amplop itu ditujukan ke Dirjen Bea Cukai.
“Baik, kemudian izin, majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya SG$213.600. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?” tanya Jaksa Takdir.
“Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak,” jawab Ocoy.
Jaksa kemudian bertanya siapa yang memberi amplop tersebut kepada pemilik masing-masing kode. Ocoy mengaku tidak tahu siapa yang memberi.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga Terdakwa pimpinan Blueray Cargo. Tiga Terdakwa tersebut ialah, Terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan, ketiganya memberikan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebutkan ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp1,8 miliar.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
