Jumat, 22 Mei 2026
Menu

KJRI Istanbul Ungkap 9 WNI Ditendang, Dipukul hingga Disetrum Pasukan Israel

Redaksi
Konjen RI di Istanbul saat ini telah bersama dengan 9 relawan WNI yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0. | Dok Instagram @menluri
Konjen RI di Istanbul saat ini telah bersama dengan 9 relawan WNI yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0. | Dok Instagram @menluri
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Konsul Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Darianto, mengatakan bahwa ada warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami kekerasan fisik saat ditahan pasukan Israel, usai diculik di perairan internasional.

Terdapat Sembilan WNI yang ditangkap di perairan internasional saat ikut berlayar dalam armada Global Sumud Flotilla (GSF) menuju Jalur Gaza, untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan dan menembus dan blokade Israel.

Tetapi, Darianto tidak merinci siapa saja atau berapa WNI yang mengalami kekerasan fisik. Ia kemudian mengatakan bahwa saat ini WNI sudah tiba di Turki dalam keadaan sehat.

“Kami, Konsulat Jenderal RI di Istanbul, Alhamdulillah, hari ini bersama sembilan saudara-saudara kita yang bergabung dalam misi GSF telah bersama kami dalam kondisi sehat walafiat, walaupun mereka dalam tiga-empat hari mengalami kekerasan fisik, ada yang ditendang, dipukul, ataupun disetrum,” ujar Darianto dalam unggahan di akun Instagram @menluri.

Sebelumnya diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, pasukan Israel memperlakukan dengan keji para relawan yang ditahan. Dalam rekaman tampak tangan relawan GSF diikat ke belakang dengan tali, diseret petugas Israel hingga dipaksa sujud.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, mengecam keras pasukan Israel yang menyiksa warga negara Indonesia saat ditahan.

“Indonesia mengecam keras tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh Israel terhadap WNI pada saat penahanan,” kata Sugiono dalam rilis resmi, Kamis, 21/5 malam.

Sugiono mengatakan bahwa Indonesia kembali menegaskan, segala bentuk tindakan yang tidak manusiawi terhadap Global Sumud Flotilla oleh militer Israel adalah pelanggaran terhadap hukum internasional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.  *