Rabu, 20 Mei 2026
Menu

KPK Periksa Lagi Eks Dirjen Haji Hilman Latief di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Hilman masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 20/5/2026.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi Saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 20/5.

Menurut Budi, Hilman telah memenuhi panggilan penyidik pada sore hari dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update kembali,” ujarnya.

Hilman Latief sebelumnya diperiksa KPK pada September 2025. Dia diperiksa selama 11 jam oleh penyidik dan dicecar mengenai aliran uang korupsi di kasus kuota haji.

Adapun dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai US$30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024 Hilman Latief (HL), senilai US$5.000.

KPK menyebutkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*

Laporan oleh: Muhammad Reza