Selasa, 12 Mei 2026
Menu

KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR, Dalami Peran ZA dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Redaksi
Ilustrasi ibadah Haji. | ist
Ilustrasi ibadah Haji. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota Komisi VIII DPR RI, termasuk Panitia Khusus (Pansus) Haji, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memanfaatkan berbagai informasi yang berkembang dalam rapat dan sidang Pansus Haji DPR untuk mendalami perkara tersebut.

“Informasi yang muncul dalam sidang kami gunakan untuk pengayaan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 12/5/2026.

KPK juga menyoroti dugaan adanya aliran uang dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan Pansus Haji DPR.

Menurut Budi, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman penyidik.

“Terkait adanya dugaan aliran uang dari Kementerian Agama kepada pihak-pihak di Pansus, tentu ini perlu dikonfirmasi dan butuh keterangan yang bisa menjelaskan hal tersebut. Nanti kalau sudah ada pemanggilan saksi tentu kami akan update,” ujarnya.

Selain itu, KPK memastikan akan mendalami pengakuan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait sosok berinisial ZA.

Sosok ZA disebut menjadi perantara dugaan aliran uang sebesar US$1 juta untuk Pansus Hak Angket Haji DPR.

Penyidik juga tengah mendalami dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak-pihak di Kemenag yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kuota pada musim haji 2024.

“Tersangka (Gus Alex) didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari para PIHK kepada pihak-pihak di Kemenag berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus yang berasal dari pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan oleh pihak di Kementerian Agama,” kata Budi.

Saat ini, KPK menelusuri seluruh proses pembagian kuota tambahan tersebut, mulai dari tahap awal pembahasan hingga pelaksanaannya.

Penyidik ingin memastikan apakah kebijakan tersebut murni berasal dari inisiatif internal Kemenag atau dipengaruhi dorongan dari asosiasi penyelenggara haji khusus.

“Bagaimana inisiatif awal itu muncul, apakah murni dari Kemenag atau memang ada inisiatif-inisiatif yang kuat atau dorongan yang kuat dari para asosiasi yang membawahi PIHK,” ujar Budi Prasetyo.

Sebelumnya, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengakui mengenal sosok berinisial ZA yang disebut KPK sebagai perantara dugaan aliran dana untuk Pansus Haji DPR RI.

Sambil mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK, Gus Alex merespons pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11/5 malam.

Saat ditanya wartawan mengenai kedekatannya dengan sosok tersebut, Gus Alex menjawab singkat.

“Kenal,” ujar Gus Alex saat ditanya soal Zainal Abidin (ZA).

Pengakuan itu dinilai memperkuat dugaan adanya upaya pengondisian terhadap Pansus Haji DPR RI dalam penanganan polemik kuota haji 2023–2024.

Berdasarkan temuan penyidik KPK, ZA disebut dipersiapkan sebagai perantara untuk menyalurkan uang sebesar US$1 juta yang diduga ditujukan kepada pihak-pihak tertentu terkait Pansus Haji.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya membenarkan temuan tersebut. Ia mengatakan, penyidik telah menyita uang yang masih berada dalam penguasaan ZA sebelum sempat disalurkan.

“Terkait dengan ada uang US$1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga,” ungkap Taufik.

Menurut Taufik, hingga saat ini uang tersebut belum digunakan maupun berpindah tangan.

“Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan. Artinya, masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus. Dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di Pansus sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh Saudara ZA,” jelasnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza