Senin, 11 Mei 2026
Menu

Ada Pergantian Hakim, Sidang Putusan Pertamina Kluster 2 Ditunda hingga 12 Mei

Redaksi
Pertamina
Pertamina | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis hakim menunda sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Adapun sidang putusan akan digelar pada Selasa, 12/5/2026 esok hari.

Adapun para Terdakwa yang akan menghadapi putusan dalam kasus ini ialah Martin Hendra Nata selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021; Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025.

Selain itu ialah, Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Dwi Sudarsono selaku Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020.

“Seyogianya hari ini kan putusan, namun oleh karena ada pergantian hakim. Pertama itu Ibu Husnul Khatimah karena tugas belajar, digantikan oleh Ibu Dwi Elyarahma Sulistyowati. Dan Pak Mulyono Dwi Purwanto digantikan oleh Pak Alfis Setiawan,” kata Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 11/5.

Ia menjelaskan bahwa masa tugas Mulyono sebagai hakim telah berakhir pada 1 Mei 2026, kemarin. Untuk itu, sidang pembacaan putusan kasus korupsi Pertamina kluster kedua akan  dibacakan pada esok hari.

“Iya. Karena Pak Mulyono Dwi Purwanto eh jabatan beliau itu berakhir per 1 Mei 2026. Oleh karena itu pembacaan putusan kita tunda besok pagi, ya,” katanya.

Pada sidang sebelumnya, delapan Terdakwa Pertamina telah menghadapi sidang tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Adapun lima Terdakwa dituntut selama enam hingga 12 tahun pidana penjara. Mereka ialah, Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021; Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025.

Selain itu, Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; dan Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Sedangkan dua Terdakwa lain, yakni Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution selama 14 tahun penjara dan Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014 dituntut selama delapan tahun pidana penjara.

Sedangkan Martin Haendra Nata selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021 dituntut selama 15 tahun pidana penjara.

Penuntut umum meyakini bahwa para Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi