Selasa, 12 Mei 2026
Menu

MUI Kecam Pemerkosaan 50 Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Redaksi
Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah berinisial AS yang diduga memerkosa 50 santriwati | Ist
Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah berinisial AS yang diduga memerkosa 50 santriwati | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengecam terjadinya pemerkosaan yang dilakukan oleh pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah berinisial AS terhadap santriwatinya.

Dirinya menilai bahwa tindakan yang dilakukan AS adalah perbuatan terkutuk dan dilarang agama. Terlebih lagi, AS melakukan hal tersebut untuk kepentingan hawa napsunya sendiri dan telah menipu para santriwatinya.

“Kita mengecam dengan keras tindakan tidak bermoral dan tidak berakhlak yang dilakukan oleh seorang pimpinan dari sebuah ponpes di Pati, Jawa Tengah. Apa yang dilakukannya jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat terkutuk yang dilarang oleh agama. Apalagi yang bersangkutan untuk kepentingan hawa napsunya juga telah menipu para santriwatinya dengan menyampaikan berbagai macam kebohongan,” ungkap Anwar Abbas kepada media, Rabu, 6/5/2026.

Abbas kemudian mendesak agar perlaku dapat diproses secepatnya dan dihukum maksimal. Tindakan AS, menurut Abbas, sudah mencoreng nama baik pesantren.

“Untuk itu kita mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus yang bersangkutan secepatnya bagi dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya karena yang bersangkutan telah menodai dan merusak masa depan dari beberapa santrinya sendiri. Bahkan tidak hanya sampai di situ, kita tahu akibat dari perilakunya nama baik dari dunia pesantren juga ikut serta tercoreng,” ujar Abbas.

Dengan adanya peristiwa ini, Abbas mengusulkan agar nantinya ada aturan kode etik yang dijalankan secara ketat di lingkungan pesantren. Dirinya tidak ingin peristiwa seperti itu terjadi lagi dan mengorbankan masa depan anak didik.

“Untuk itu agar peristiwa serupa tidak berulang maka dalam kehidupan pondok pesantren ke depan supaya dibuat aturan dan kode etik yang dijalankan secara ketat di mana pimpinan dan para guru serta karyawan laki-laki dilarang memanggil dan mengajak para santriwatinya tanpa didampingi oleh guru atau temannya dan atau pihak lain,” kata Anwar Abbas.

“Hal ini penting dijadikan aturan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebab kalau ada laki-laki dan perempuan berdua-duaan maka yang ketiganya, kata nabi, adalah setan,” sambung dia.

Adapun pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memerkosa para santriwatinya. Pengacara korban menduga bahwa AS sudah memerkosa 50 santriwati.

Pengacara korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan ini terjadi sejak 2024 silam. Ada delapan orang yang sudah melaporkan peristiwa ini ke polisi. Namun, jumlah korban diperkirakan mencapai 50 orang.

“Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP,” kata Ali.*