Jumat, 15 Mei 2026
Menu

Momentum May Day 2026, Menakar Janji Presiden Sejahterakan Buruh

Redaksi
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA Ahli hukum ketenagakerjaan-lulusan PDIH UNISSULA-Semarang, Dosen & Puskum Jamsonaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Aktifis FSP KEP SPSI, Anggota P3HKI, Advokat LNR Law Firm.
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA Ahli hukum ketenagakerjaan-lulusan PDIH UNISSULA-Semarang, Dosen & Puskum Jamsonaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Aktifis FSP KEP SPSI, Anggota P3HKI, Advokat LNR Law Firm.
Bagikan:

Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA

 

Ahli hukum ketenagakerjaan-lulusan PDIH UNISSULA-Semarang, Dosen & Puskum Jamsonaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Aktivis FSP KEP SPSI, Anggota P3HKI, Advokat LNR Law Firm.

 

Janji Presiden-secara hukum positif di Indonesia tidak secara otomatis menjadi hukum yang mengikat layaknya undang-undang atau peraturan pemerintah. Janji Presiden itu merupakan keinginan politik lebih merupakan kontrak moral dan politik antara Presiden dengan rakyatnya.

 

FORUM KEADILAN – Prabowo Subianto resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia ke-8 pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.

Pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu, kita sudah mendapatkan kado yang cukup menantang di bidang Ketenagakerjaan dengan terbitnya putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, yang mengabulkan 21 poin yang membatalkan isi dalam UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sehingga Presiden saat itu dipaksa sesuai kewenangannya mengambil langkah-langkah diskresi kebijakan dalam penetapan kenaikan Upah Minimum pada tahun 2025.

Hal tersebut guna mengatasi persoalan konkret kekosongan hukum akibat putusan MK tersebut.

Putusan MK tanggal 31 Oktober 2024 adalah sebagai kemenangan perjuangan panjang kaum Pekerja/buruh Indonesia melawan oligarki yang mensponsori lahirnya UU Cipta Kerja.

UU yang dikenal mengamputasi hak-hak dasar pekerja/buruh Indonesia untuk mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera dan bermartabat.

Maka putusan MK itu merupakan babak baru pembangunan hubungan industrial Indonesia hingga semua pemangku kepentingan dimandatkan untuk membuat UU Ketenagakerjaan yang baru.

Secara universal proses pembuatan UU Ketenagakerjaan di belahan dunia manapun termasuk Indonesia mengalami benturan kepentingan yang sangat keras, bahkan jika tidak dimitigasi risiko dengan baik bisa menimbulkan chaos.

Di titik inilah magnet kolaborasi dengan semangat simbiosis mutualisme antara Presiden Prabowo Subianto dengan pemimpin SP/SB (representasi kaum Pekerja/buruh Indonesia) dipertemukan simpulnya. Dengan semangat baru itu terjadilah dialog yang berkelanjutan untuk menyamakan frekuensi, maka perayaan May Day dijadikan momentum membangun kebersamaan untuk menjawab alarm panggilan pekerja atau buruh “Mayday, Mayday, Mayday”.

 

7 Janji Presiden pada May Day 2025

 

Pertama, menetapkan Marsinah pahlawan nasional. Marsinah adalah pekerja anggota SPSI PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, yang gugur terbunuh dan disiksa karena gigih berjuang menuntut kenaikan upah harian dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 pada Mei 1993.

Marsinah sosok aktivis pekerja/buruh yang gigih memperjuangkan hak-hak pekerja, keadilan sosial, dan kenaikan upah layak di era Orde Baru (1993), berani menentang tekanan terhadap nasib rekan-rekannya yang dipaksa mundur oleh oknum aparat ABRI yang saat itu militeristik dengan sikap yang sangat represif sebagai instrumen pendukung utama kekuasaan Orde Baru (ORBA).

Pada 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan tewas mengenaskan di sebuah gubuk di tengah hutan jati Dusun Jegong, Desa Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Penemuan lokasi itu setelah hilang pasca-aksi demo yang berjarak sekitar 100 km dari tempatnya bekerja di Sidoarjo.

Atas keberanian Marsinah sebagai aktivis pekerja/buruh yang gigih memperjuangkan hak-hak pekerja, keadilan sosial dan pelanggaran HAM. Andi Gani Nena Wea,SH.,MH – Presiden KSPSI menyampaikan usulan, maka pada 10 November 2025 Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Marsinah.

Kedua, pengesahan RUU Ketenagakerjaan (amanat putusan MK).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat (final and binding) sejak diucapkan, memiliki kekuatan hukum tetap, serta berlaku umum (erga omnes) tanpa ada upaya hukum lain seperti banding atau kasasi.

Putusan MK langsung membatalkan norma hukum atau memutus sengketa politik dan wajib dipatuhi oleh lembaga negara maupun warga negara. Sehingga implikasi hukum putusan MK membatalkan 21 poin putusan yang dikabulkan dalam UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam pokok pemikiran yang melandasi putusan MK tersebut secara tersirat memberikan amanat agar pemerintah (Eksekutif dan Legislatif) paling lambat 31 Oktober 2026 sudah membuat UU Ketenagakerjaan Baru.

Artinya Presiden sebagai kepala Pemerintahan tidak bisa menghindar maksimal pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru sebagai amanat putusan MK.

Ketiga, pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN). Filosofi pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) didasarkan pada komitmen negara untuk menjamin keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan buruh sebagai pilar utama pembangunan ekonomi.

DKBN ini bertujuan sebagai wadah agar peran pekerja/buruh berperan aktif dalam pembangunan hubungan industrial Indonesia untuk mewujudkan kehidupan pekerja yang adil, sejahtera dan bermartabat.

Payung hukum pembentukan DKBN didasari oleh diskresi kebijakan oleh Presiden bisa dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Urgensi membentuk DKBN apakah menjadi institusi penguat terhadap lembaga-lembaga yang legitimasinya juga dengan Keppres sebagaimana amanat regulasi ketenagakerjaan dan jamsos seperti:

1. Amanat UU Ketenagakerjaan (a. LKS Tripnas dan Dewan Pengupahan Nasional)

2. Amanat UU K3-DK3N (Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional)

3. Amanat UU SJSN-DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) serta

4. Amanat UU BPJS-Dewas (Dewan Pengawas pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan) dan adakah representasi unsur pengusaha dalam DKBN?

Mungkin karena tarik ulur kepentingan inilah sampai May Day tahun 2026 Keppres tentang DKBN belum terbit.

Keempat, hapus sistem outsourcing. Dalam regulasi ketenagakerjaan tidak dikenal kata outsourcing, sistem outsourcing (alih daya) adalah praktik bisnis yang menyerahkan sebagian pekerjaan atau fungsi operasional kepada perusahaan penyedia jasa pekerjaan (PPJP) yang didasarkan pada kontrak perjanjian kerja sama.

Pemenuhan janji Presiden tentang hapus sistem outsourcing, Menteri Ketenagakerjaan (menaker), Yassierli, pada tanggal 30 April 2026 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pekerjaan Alih Daya, tidak menghapus sistem outsourcing tetapi hanya membatasi 6 jenis pekerjaan yaitu:

1. Layanan kebersihan

2. Penyediaan makanan dan minuman

3. Pengamanan

4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;

5. Layanan penunjang operasional; dan

6. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Namun, kalimat pada poin huruf “e. layanan penunjang operasional” ini rentan jadi multitafsir karena hal ini membuka cela disalah gunakan oleh pihak tertentu yang memanfaatkan lemahnya penegakan hukum.

Kelima, Satgas Pencegahan PHK. Keppres No. 10 Tahun 2026 adalah kebijakan yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sampai tulisan ini di-release Keppres yang dimaksud belum diundangkan.

Keenam, Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT). UU PRT ini lahir setelah perjuangan 22 tahun untuk mengakui PRT sebagai pekerja resmi, bukan sekadar pembantu domestik.

Pada tanggal 21 April 2026 rapat paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PRT.

Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang dalam rangka negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, jaminan sosial, dan perlindungan pekerja sektor domestik dan mencegah perbudakan modern dari kekerasan bagi PRT di Indonesia.

Perlindungan Hak Dasar UU PPRT menjamin hak-hak dasar PRT, seperti upah layak, jam kerja manusiawi, hak cuti, dan perlindungan dari diskriminasi serta kekerasan fisik/psikis.

Ketujuh, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk efektivitas pencegahan korupsi. Berdasarkan informasi terbaru hingga awal tahun 2026, RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026.

Status terkini pada bulan Mei 2026 RUU ini sedang dalam tahap pembahasan dan penyusunan draf oleh Komisi III DPR RI, dengan fokus pada penguatan mekanisme perampasan aset hasil korupsi tanpa menunggu putusan pidana inkrah (non-conviction based asset forfeiture).

Setelah kita lakukan penelusuran dari 7 janji Presiden pada May Day Tahun 2025, yang terealisasi empat janji saat ini baru mencapai 57,1 persen, sedangkan yang belum terealisasi sampai May Day tahun 2026 ada tiga janji sebanyak 42,9 persen.

Pada May Day tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto di hadapan ribuan pekerja/buruh memberikan tujuh janjinya, yakni:

1.  Pembangunan rumah buruh

2. Pembangunan fasilitas penitipan anak (daycare)

3. Potongan tarif aplikator ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen.

4. Jamsos (JKN BPSJ Kesehatan dan JKK &JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja ojol)

5. Bank-bank BUMN untuk mengucurkan kredit rakyat dengan bunga maksimal 5 persen per tahun, supaya pekerja tidak terjerat Pinjol/Rentenir

6. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan (amanat putusan MK)

7. Prabowo menandatangani Perpres No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 188 untuk perlindungan awak kapal perikanan, serta akan meresmikan kampung nelayan tahun ini.

Tetapi sampai tulisan ini di-release Peppres yang dimaksud belum diundangkan.

Janji Presiden Prabowo yang ingin mewujudkan kehidupan pekerja adil, sejahtera, dan bermartabat seperti tiupan angin segar di padang pasir yang tandus yang menjadi harapan bagi pekerja/buruh.

Era kepemimpinan Presiden Prabowo kita patut memberikan apresiasi yang tinggi, atas perhatiannya yang menunjukkan keberpihakan kepada Pekerja/Buruh, sudah bukan rahasia umum lagi pemimpin SP/SB diperlakukan secara wajar diakomodir agar berkontribusi dalam proses pembangunan yaitu ada yang jadi Menteri, ada beberapa yang jadi Komisaris BUMN, Ketua Dewas pada masing-masing BPJS.

Harapan publik itu semua merupakan sikap perlakuan dan keberpihakan kepada Pekerja/Buruh secara tulus bukan ada agenda tersembunyi sebagai upaya mengkooptasi lemahkan perjuangan pekerja/buruh. Untuk pemimpin SP/SB yang diakomodir oleh Pemerintahan Presiden Prabowo kita harapkan mampu melaksanakan tugas dengan seoptimal mungkin untuk buktikan pekerja/buruh bisa berkontribusi terhadap merah putih.

Bagi anggota SP/SB tetap semangat tegak lurus dalam garis perjuangan untuk mengawal agar Presiden Prabowo realisasikan janjinya. *