DPR Sebut Asesor untuk Status Aktivis Aneh dan Berpotensi Jadikan Negara “Pelindung Pelanggar HAM”
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pariera, mengkritik rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (KemHAM) yang akan menyediakan asesor untuk menentukan status aktivis HAM. Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi menjadikan negara sebagai pelindung pelanggar HAM.
Menurut Andreas, pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait penyediaan asesor guna memberikan legitimasi terhadap siapa yang layak disebut aktivis HAM menimbulkan tanda tanya besar.
“Statement ini agak aneh dan justru berpotensi menjadi alat melindungi pelanggar HAM,” katanya kepada Forum Keadilan, Senin, 4/5/2026.
Ia menjelaskan, dalam banyak kasus di dunia, pelanggar HAM umumnya berasal dari kalangan yang memiliki kekuasaan, kekuatan finansial, atau akses terhadap senjata bahkan kombinasi dari ketiganya. Sebaliknya, aktivis HAM biasanya lahir dari masyarakat sipil yang memiliki keterbatasan dalam hal akses terhadap kekuasaan, uang, maupun kekuatan bersenjata.
“Ketika aktivis HAM melakukan pembelaan terhadap pelanggaran HAM, modal utamanya adalah rasa kemanusiaan dan keberanian,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Andreas mempertanyakan posisi pemerintah dalam konteks tersebut. Ia menilai, seharusnya pemerintah berperan sebagai pelindung masyarakat dari ancaman pelanggaran HAM. Namun, jika pemerintah juga yang menentukan dan memberikan legitimasi terhadap status aktivis HAM, maka dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.
“Kalau pemerintah yang berkuasa kemudian berperan menentukan siapa aktivis HAM dan siapa yang bukan, maka kecenderungannya pemerintah bukan lagi sebagai pelindung, tetapi justru bisa menjadi ‘pelindung pelanggar HAM’,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andreas menyebut Komisi XIII DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari Menteri HAM terkait kebijakan tersebut. Mengingat saat ini DPR masih dalam masa reses, pembahasan akan dilakukan dalam rapat kerja setelah masa sidang kembali berjalan.
“Setelah reses, pada saat rapat kerja dengan Menteri HAM, Komisi XIII akan meminta penjelasan secara langsung,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
