Senin, 04 Mei 2026
Menu

Eks Direktur Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG

Redaksi
Sidang pembacaan vonis dua Terdakwa eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pembacaan vonis dua Terdakwa eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bekas Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto divonis empat tahun dan enam bulan penjara di kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). Sementara Yenny Andayani selaku VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina divonis tiga tahun dan enam bulan bui.

Majelis hakim menyatakan bahwa kedua Terdakwa telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar US$113.839.186,60.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dan Terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Suwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 4/5/2026.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para Terdakwa untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara.

Adapun putusan ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua Terdakwa selama 6,5 tahun pidama dan Yenni Andayani dituntut selama 5,5 tahum penjara.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa kedua Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sedangkan pertimbangan meringankan, para Terdakwa telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan para Terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi