Sabtu, 02 Mei 2026
Menu

Hakim Sebut 2 Eks Anak Buah Nadiem Rugikan Keuangan Negara Rp672 Miliar di Kasus Chromebook

Redaksi
Eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih saat mendengarkan pembacaan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih saat mendengarkan pembacaan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis hakim menyatakan bahwa dua anak buah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021 dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Adapun dua Terdakwa tersebut ialah, Direktur Sekolah Dasar (SD) periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) periode 2020-2021 Mulyatsyah.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan vonis pidana penjara kepada Sri selama empat tahun dan Mulyatsyah selama empat tahun dan enam bulan penjara.

“Menimbang, dengan demikian lingkup kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan kepada Terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sesuai masa jabatannya selaku KPA Direktorat SD tahun anggaran 2020 dan 2021 adalah sebesar Rp127.980.344.338,15 ditambah Rp544.596.543.361,43 tahun 2021, yang seluruhnya meliputi pengadaan pada Direktorat SD, Direktorat SMP, Direktorat SMA, dan Direktorat PAUD tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Hakim Anggota Eryusman di ruang sidang, Kamis, 30/4/2026.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Mulyatsyah dan Sri selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SMP dan SD telah terbukti secara nyata merugikan keuangan negara.

Terkhusus untuk Mulyatsyah, hakim menyatakan bahwa ia terbukti mengarahkan pengadaan Chrombeok dan Chrome Device Management (CDM). Ia juga terbukti menerima uang sebesar SG$120.000 dari Maruana Susi dan SG$150.000 dari Harnowo Susanto.

“Yang menjadi bagian dari pola gratifikasi yang melekat pada rangkaian pengadaan, kerugian keuangan negara dalam pengadaan TIK Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020 dan 2021 tidak akan dapat terjadi dalam perwujudan sekarang,” katanya.

Sebelumnya, dua anak buah Nadiem Makarim dinyatakan telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Bekas Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) periode 2020-2021 pada Kemendikbudristek Mulyatsyah divonis selama empat tahun dan enam bulan pidana, denda Rp500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara. Sedangkan bekas Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih divonis selama empat tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa kedua Terdakwa telah merugikan keuangan negara yang tidak sedikit. Selain itu, tindakannya berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia.

Adapun Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah didakwa bersama-sama Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief (Ibam) melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74, serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730. Selain itu, pengadaan tersebut diduga memperkaya 25 pihak termasuk sejumlah perusahaan IT.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi