Senin, 20 April 2026
Menu

Nadiem Makarim Klaim Tiga Petinggi Google Bantah Konflik Kepentingan di Kasus Chromebook

Redaksi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tiga petinggi Google menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Adapun tiga saksi tersebut ialah, Scott Beaumont selaku President of Google Asia Pacific, Caesar Sengupta selaku mantan Wakil Presiden Google, dan William Florence selaku Kepala Divisi Pelatihan Developer.

Hal itu ia ungkapkan usai tiga petinggi Google memberikan kesaksian secara daring dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20/4/2026.

Mulanya, Nadiem mengatakan bahwa kesaksian tiga petinggi Google menegaskan tidak ada kesepakatan apa pun dalam rapat antara dirinya dengan Google terkait penggunaan laptop berbasis Chromebook.

“Mereka menyebut bahwa dalam dua pertemuan dengan saya bahwa tidak ada kesepakatan dalam bentuk apa pun untuk penggunaan Chromebook,” katanya kepada wartawan.

Pendiri Gojek itu menyebut bahwa para saksi tersebut pesimis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menggunakan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Nadiem mengklaim bahwa petinggi Google tersebut pesimis karena ia bersama tim mengajukan pertanyaan kritis terkait Chromebook.

“Jadi keluar dari meeting itu mereka mengira bahwa probabilitas akan Chromebook itu dipilih itu rendah,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa para saksi tersebut membantah akan adanya konflik kepentingan Google di kasus korupsi ini. Apalagi, kata dia, Google juga harus mengikuti standar antikorupsi di negara Amerika.

“Mereka membantah bahwa tidak ada hubungannya investasi Google ke GoTo, tidak ada hubungannya sama sekali dengan program Chromebook,” kata Nadiem.

Nadiem juga mengatakan bahwa para saksi membantah soal pemberian uang Rp809 miliar sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak berkaitan dengan Google.

“Itu adalah internal antara dua perusahaan, Gojek dan GoTo, dan tidak dari Google, maupun ada keterlibatan Google maupun perintah dari Google,” tambahnya.

Atas bantahan tersebut, Nadiem menyimpulkan tidak ada bentuk gratifikasi dalam kasusnya.

Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi