Penyerangan Andrie Yunus Disebut Dendam Pribadi, KontraS: Kami Tak Percaya Peradilan Militer
FORUM KEADILAN – Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan bahwa motif penganiayaan tersebut karena dendam pribadi.
Merespons pernyataan tersebut, Staf Divisi Hukum KontraS Muhammad Yahya mengkritik pernyataan tersebut. Padahal, kata dia, Koalisi Sipil telah menemukan bukti adanya kejahatan terorganisir dalam penyerangan tersebut.
“Itulah mengapa kami tidak percaya dengan mekanisme peradilan di peradilan militer. Pertama, kan sebelumnya dari tim advokasi sudah melakukan semacam investigasi. Dan di mana di situ kami menemukan fakta pelakunya lebih dari empat orang dan sangat terorganisir,” katanya di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 16/4/2026.
Ia lantas mempertanyakan apakah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus murni balas dendam atau sakit hati oleh keempat tersangka. Padahal, kata Yahya, penyerangan itu sangat sistematis dan terorganisir.
Ia lantas meminta kepada aparat penegak hukum agar membuka kasus tersebut secara transparan. Yahya juga mengkritik empat tersangka tersebut tidak pernah ditampilkan ke masyarakat.
“Maka dari itu kami sebetulnya mempertanyakan terkait proses penegakan hukum yang berjalan di Puspom. Yang karena selama ini berjalan dengan tidak transparan dan akuntabel,” katanya.
Sebelumnya, berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan bahwa empat tersangka tersebut memiliki motif dendam pribadi terhadap Andrie Yunus.
“Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY,” katanya.
Adapun empat orang anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang terlibat dalam kasus ini ialah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
