Rabu, 15 April 2026
Menu

Guru Besar UGM Sebut Peradilan Militer Tak Jamin Keadilan bagi Korban Sipil

Redaksi
Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar saat memberikan keterangan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa, 14/4/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar saat memberikan keterangan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa, 14/4/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar alias Uceng mempersoalkan konstitusionalitas peradilan militer di era pasca reformasi. Menurutnya, peradilan militer tidak memberikan ketidaksetaraan bagi masyarakat sipil yang menjadi korban tindak pidana oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127 UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.

Mulanya, Uceng terlebih dahulu menjelaskan pembagian yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan militer. Menurutnya, anggota militer yang melakukan pidana militer diadili di peradilan militer, sementara anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.

“Dan itu sebabnya menjadi aneh ketika yurisdiksi tersebut dibiarkan meluas hingga mencakup pidana umum, terutama yang melibatkan warga sipil. Karena ini berpotensi menciptakan ketegangan konstitusional yang saya kira bisa mengganggu prinsip negara hukum,” ucapnya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 14/4/2026.

Ia selanjutnya mempersoalkan soal persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, peradilan militer menciptakan ketidaksetaraan bagi masyarakat sipil yang menjadi korban.

Uceng menilai bahwa proses penyelesaian tindak pidana di peradilan militer menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitas.

“Yang kedua adalah menciptakan ketidaksetaraan bagi korban sipil. Karena dalam perkara yang melibatkan korban sipil, proses peradilan militer berpotensi menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitas,” katanya.

Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak lagi sebatas potensi, melainkan telah terjadi dalam praktik. Ia merujuk pada berbagai pengalaman korban dan keluarga korban yang berhadapan dengan proses hukum di peradilan militer.

Masalah lain yang ia soroti ialah gangguan independensi kekuasaan kehakiman di peradilan militer hingga pertanggung jawaban hukum militer.

Ahli hukum tata negara itu menegaskan bahwa reformasi TNI, terutama peradilan militer, sudah berhenti sejak tahun 2009 pasca reformasi.

“Saya kira kita berarti sudah membiarkan sudah sekitar 17-20an tahun pekerjaan rumah itu tidak diselesaikan. Apakah kita membiarkan ruang itu terbuka dan tidak kunjung kita selesaikan?” kata Uceng.

Dirinya juga mengkritik keberadaan Pasal 74 Undang-Undang (UU) Peradilan Militer, yang memuat ketentuan peralihan di mana prajurit TNI tetap tunduk pada UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer hingga revisi UU Peradilan Militer yang baru disahkan.

Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya tidak terus-menerus dijadikan alasan untuk menunda pembaruan hukum. Ia menilai, persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan, namun terkendala pada aspek kemauan.

Untuk itu, Uceng meminta kepada MK untuk mendorong menyelesaikan PR peradilan militer yang tidak kunjung selesai pasca era reformasi.

“Saya pikir ada baiknya MK harus menimbang betul, mendorong menyelesaikan pekerjaan rumah yang tidak kunjung kita selesaikan sudah hampir 20 tahun dan kita biarkan mengambang, dan menurut saya sudah mereproduksi ketidakadilan yang dilakukan secara berulang-ulang seperti misalnya dua di antaranya yang terjadi pada korban yang menjadi pemohon di ruangan ini,” katanya.

Sebagai informasi, Lenny Damanik dan Eva Miliani br Pasaribu, yang merupakan Pemohon uji materiil UU Peradilan Militer, meminta kepada MK agar kewenangan pengadilan militer dibatasi, di mana tidak semua perkara anggota TNI bakal diadili di peradilan militer.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi