Rabu, 15 April 2026
Menu

Diduga Peras 16 Kepala OPD untuk Sepatu Mewah hingga THR, Bupati Tulungagung Ditahan KPK

Redaksi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu, 11/4/2026 | YouTube KPK RI
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu, 11/4/2026 | YouTube KPK RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga melakukan pemerasan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu mewah hingga biaya berobat.

Gatut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 10/4/2026, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu, 11/4 untuk 20 hari pertama hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain Gatut, KPK juga menahan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Gatut disebut memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), untuk menagih “jatah” kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Dalam proses pengumpulan ‘jatah’, GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta, akan terus ditagih,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu, 11/4.

KPK menyebut, mekanisme penagihan dilakukan layaknya penagih utang. Ajudan bupati aktif menghubungi kepala OPD setiap kali Gatut membutuhkan uang untuk keperluannya.

Uang yang terkumpul kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu mewah merek Louis Vuitton, jamuan makan, hingga biaya berobat.

Selain itu, sebagian dana juga diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Untuk memastikan para pejabat tetap patuh, Gatut diduga menggunakan cara menekan dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan sebagai aparatur sipil negara (ASN) tanpa tanggal. Dokumen tersebut tidak diberikan salinannya dan diduga dijadikan alat kontrol.

“Bagi yang tidak tegak lurus kepada bupati, terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” ujar Asep.

KPK mengungkap, total permintaan dana yang ditargetkan Gatut mencapai sekitar Rp 5 miliar. Namun hingga perkara ini terungkap, jumlah yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp2,7 miliar dari 16 kepala OPD, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp335,4 juta, serta empat pasang sepatu mewah dengan nilai sekitar Rp129 juta.

Terhadap para tersangka ini, KPK menyangkakan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Muhammad Reza