Rabu, 08 April 2026
Menu

KPK Ungkap Dugaan Intimidasi Saksi Kasus Suap Bekasi, Rumah Disebut Dibakar

Redaksi
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap salah satu saksi dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait tindakan intimidasi tersebut dari pihak-pihak tertentu.

“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 8/4/2026.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, bentuk intimidasi tersebut bahkan diduga telah meningkat hingga aksi pembakaran rumah milik saksi.

“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” lanjutnya.

KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan saksi tersebut mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Untuk saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” kata Budi.

KPK menegaskan komitmennya untuk melindungi saksi dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Dalam perkara ini, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, yaitu:

1. Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang

2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang

3. Pihak swasta, Sarjan.

Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek. Ketiganya pun kini sudah ditahan KPK.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.*

Laporan oleh: Muhammad Reza