Rabu, 08 April 2026
Menu

Khawatir Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Militer, Koalisi Sipil Minta MK Percepat Putusan Uji Materiil UU TNI

Redaksi
Koalisi masyarakat sipil saat sidang uji materil UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 8/4/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi (MK)
Koalisi masyarakat sipil saat sidang uji materil UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 8/4/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi (MK)
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera mempercepat putusan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang tengah bergulir. Mereka khawatir kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus segera diadili di peradilan militer.

Mulanya, kuasa hukum masyarakat sipil, Muhammad Fadhil Alfathan meminta kepada MK agar segera mempertimbangkan untuk memutus perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025.

“Tadi sudah disikapi oleh majelis soal permohonan percepatan putusan, kami terima kasih. Kami mohon agar dipertimbangkan agar putusannya segera diputus, mengingat beberapa hal yang sudah kami tuangkan dalam surat soal krisis yurisdiksi yang tadi menjadi diskursus, peradilan militer maupun peradilan sipil,” katanya di ruang sidang pleno MK, Rabu, 8/4/20256.

Selain itu, ia juga meminta jaminan perlindungan terhadap para pencari keadilan di MK yang menempuh jalur konstitusional.

Ia menilai bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak terlepas dari keterlibatannya selama mengadvokasi isu TNI, baik saat dirinya menjadi saksi dalam uji formil UU TNI ataupun menjadi kuasa hukum dalam perkara ini.

“Karena menurut kami, apa yang tadi kami sampaikan terkait serangan terhadap rekan kami, saudara Andrie Yunus, banyak analisa yg mengarah bahwa serangan ini sangat terkait dengan keterlibatan rekan kami Andrie Yunus dalam advokasi ini,” tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa Andrie Yunus juga turut mengirimkan surat kepada Mahkamah, terkait agar kasusnya dapat diadili di peradilan umum.

Merespons hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo meminta agar kuasa hukum menuangkan permintaan dan surat tersebut dalam kesimpulan yang menjadi akhir dari proses sidang uji materiil UU TNI.

“Karena kami tidak dalam posisi untuk mengabulkan atau membacakan. Karena kami bisa memberlakukan tidak equal dengan pihak yang lain,” katanya.

Ia mengatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim.

Selain itu, terkait permohonan jaminan keamanan, Suhartoyo mengatakan agar permohonan tersebut langsung diajukan kepada aparat penegak hukum, yakni aparat Kepolisian.

“Berkaitan dengan permohonan jaminan keamanan itu, barang kali bisa disalurkan melalui institusi yang secara prosedural harus ditempuh, karena MK juga tidak punya,” katanya.

Khawatir Kasus Andri Diadili di Peradilan Militer

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur khawatir kasus yang menimpa Andrie Yunus diadili di peradilan militer. Ia berharap agar Mahkamah mempercepat pembacaan putusan terkait permohonan uji materiil UU TNI.

“Kami melihat ada upaya percepatan yang sangat cepat dari Puspom ya untuk menyidangkan di Oditurat Militer dan peradilan militer,” katanya.

Ia berharap MK mempercepat putusan agar kasus Andrie Yunus tidak diadili di peradilan militer.

“Sebenarnya harusnya di-pending dulu sampai ini jelas putusannya di MK. Jadi kami minta MK harusnya dia meminta dulu proses yang terjadi itu dihentikan penyidangannya dan mempercepat putusan MK,” katanya.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke MK. Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari kandasnya permohonan uji formil beberapa waktu silam.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri Imparsial, YLBHI KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH APIK, dan tiga perorangan warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materil UU TNI ke MK. Permohonan tersebut diajukan karena mereka menilai bahwa kondisi akhir-akhir ini sedang tidak baik-baik saja dibandingkan dengan awal reformasi.

“Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, hari-hari ini situasinya tidak bisa dibilang baik-baik saja jika kita bandingkan sejak awal reformasi yang semangatnya penuh sekali untuk kemudian ada reformasi sektor keamanan,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan di luar Gedung MK, Kamis, 23/10/2025.

Dalam permohonannya, mereka menguji sejumlah konstitusionalitas norma dalam UU TNI karena dianggap membuka celah hukum dan berpotensi melampaui batas kewenangan militer. Salah satunya Pasal 7 ayat 2 huruf b yang mengatur tentang operasi militer selain perang. Dalam ketentuan tersebut, TNI diberi ruang untuk membantu pemerintah daerah dalam urusan yang berkaitan dengan otonomi daerah, termasuk penanganan pemogokan dan konflik komunal. Pemohon menilai pasal ini bermasalah karena tidak memiliki batasan hukum yang jelas.

Selain itu, Pasal 7 angka 9 terkait perbantuan militer untuk Pemerintah Daerah dan Pasal 7 angka 15 yang memuat ketentuan yang memungkinkan TNI terlibat dalam penanggulangan ancaman siber. Selanjutnya, Pasal 7 ayat 4 dipersoalkan karena dianggap membuka peluang bagi kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan operasi militer selain perang tanpa pengawasan efektif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal lain yang juga menjadi objek uji materi adalah Pasal 47 ayat 1 yang memperluas ruang lingkup jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Beberapa jabatan yang dipersoalkan antara lain di lingkungan Sekretariat Presiden, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain itu, Pasal 53 ayat 1 dan 2 dalam revisi UU TNI yang memperpanjang masa pensiun prajurit, terutama bagi perwira tinggi atau jenderal, juga dinilai bermasalah.

Terakhir, para Pemohon juga menggugat Pasal 74 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Pasal 65 yang mengatur prajurit TNI diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum baru berlaku setelah adanya revisi atau pembentukan undang-undang peradilan militer.

Dalam petitumnya, mereka mengajukan dua model petitum, yakni meminta tafsir konstitusional terhadap beberapa pasal yang dinilai tidak memiliki batasan hukum dan berpotensi diselewengkan karena ketentuan yang sumir.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi