Rabu, 08 April 2026
Menu

Respons Permintaan Istri Ono Surono, KPK Tegaskan Barang Sitaan Tak Bisa Dikembalikan

Redaksi
ru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
ru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan bahwa barang bukti yang telah disita penyidik tidak dapat dikembalikan karena masih dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.

Pernyataan tersebut merespons permintaan kuasa hukum Setyowati Anggraini Saputro, yakni Parlindungan Sihombing, yang meminta agar barang-barang milik kliennya dikembalikan oleh KPK.

Adapun barang-barang tersebut disita penyidik saat penggeledahan di rumah suami Setyowati, yakni politisi PDI Perjuangan Ono Surono, dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Terkait barang bukti, seluruh barang yang diamankan dan disita oleh penyidik diperlukan untuk proses pembuktian dalam penyidikan. Penyitaan dilakukan sesuai dengan kewenangan penyidik dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7/4/2026.

Sebelumnya, Setyowati yang merupakan istri Ono Surono diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 7/4.

Setyowati datang memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya. Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum, Parlindungan Sihombing, menyampaikan permintaan agar barang-barang yang telah disita KPK dari kliennya dapat dikembalikan.

“Tadi kami juga mempertanyakan apakah barang tersebut bisa diambil. Penyidik menyarankan untuk mengajukan permohonan,” ujarnya.

Namun, KPK memastikan seluruh barang sitaan masih menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza