Selasa, 07 April 2026
Menu

Pemeriksaan Istri Ono Surono di KPK, Kuasa Hukum Singgung Permintaan Matikan CCTV

Redaksi
Kuasa hukum istri politikus PDI Perjuangan Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, Parlindungan Sihombing di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Kuasa hukum istri politikus PDI Perjuangan Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, Parlindungan Sihombing di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum istri politisi PDI Perjuangan Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, yakni Parlindungan Sihombing, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berfokus pada sejumlah pertanyaan inti.

Setyowati diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Parlindungan mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan penyitaan sejumlah barang yang dilakukan penyidik KPK sekitar sepekan lalu.

“Kita dipanggil untuk dimintai keterangan karena seminggu yang lalu penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa barang milik klien kami,” ujar Parlindungan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7/4/2026.

Ia menyebutkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan total 16 pertanyaan. Namun menurut dia, hanya sekitar lima pertanyaan yang menjadi pokok pemeriksaan.

“Pertanyaannya ada 16, tapi yang menjadi inti hanya sekitar lima. Seperti pertanyaan mengenal atau tidak pihak tertentu, dan kami jawab tidak mengenal. Selebihnya terkait barang-barang yang disita,” jelas dia.

Parlindungan menambahkan, pihaknya telah memberikan penjelasan atas seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik dan menilai proses tersebut telah berjalan dengan jelas.

“Kami sudah jelaskan semuanya dan sepertinya sudah clear,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menanyakan kemungkinan pengambilan kembali barang-barang yang telah disita. Penyidik, kata Parlindungan, menyarankan agar pihaknya mengajukan permohonan resmi.

“Tadi kami juga mempertanyakan apakah barang tersebut bisa diambil. Penyidik menyarankan untuk mengajukan permohonan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai jumlah barang yang disita, Parlindungan hanya menyebutkan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang berharga.

Ia juga menyinggung proses penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik. Menurut dia, tidak ada intimidasi secara langsung, namun terdapat beberapa tindakan yang dinilai kurang tepat.

“Tidak ada intimidasi secara langsung, tapi ada beberapa hal yang menurut kami kurang tepat, seperti permintaan untuk mematikan CCTV,” ucap dia.

Sementara itu, terkait uang tabungan arisan yang turut menjadi sorotan, Parlindungan enggan merinci lebih jauh dan menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik.

“Itu sudah kami jelaskan, silakan ke penyidik saja,” kata dia.*

Laporan oleh: Muhammad Reza