Senin, 06 April 2026
Menu

Gugat UU APBN, Masyarakat Sipil Persoalkan Program MBG ke MK

Redaksi
Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) | Dok Badan Gizi Nasional
Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) | Dok Badan Gizi Nasional
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch menggugat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut tertuang dalam nomor perkara 100/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat 5, Pasal 20 ayat 1, Pasal 13 ayat 4, dan Pasal 29 ayat 1 UU APBN.

Adapun para Pemohon yang tergabung dalam MBG Watch ialah Sajogyo Institue, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Dalam permohonannya, MBG Watch menilai bahwa agar penyusunan APBN tidak hanya sekadar proses teknokratis fiskal, tapi harus patuh terhadap dasar-dasar konstitusional untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan memprioritaskan kemakmuran rakyat.

“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” ujar kuasa hukum MBG Watch Alif Fauzi Nurwidiastomo, di ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2/4/2026.

Mereka juga menilai bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto juga telah menggeser fungsi APBN. Hal ini karena UU tersebut tidak membutuhkan naskah akademik hingga partisipasi publik.

“Kemudian program MBG dijadikan instrumen kebijakan melalui APBN menunjukkan pergeseran fungsi APBN Dari implementasi menjadi pembentukan kebijakan kemudian celah prosedural dimanfaatkan,” tambahnya.

Dominasi lembaga eksekutif dalam pengelolaan APBN dinilai membuka ruang diskresi yang luas sekaligus mempercepat pengambilan kebijakan tanpa melalui kontrol deliberatif yang memadai.

Mereka menilai, APBN kerap digunakan sebagai kendaraan untuk membentuk kebijakan, yang mencerminkan eksploitasi terhadap mekanisme hukum yang ada. Kondisi ini dinilai berpotensi berkembang menjadi bentuk otoritarianisme fiskal yang bersifat struktural.

Selain itu, mereka menilai bahwa realokasi anggaran APBN untuk program MBG berdampak pada sejumlah hak dasar, seperti perlindungan sosial, pendidikan, ketenagakerjaan dan ketahanan pangan di Indonesia.

Para Pemohon menyimpulkan, jika perencanaan APBN 2026 yang tercantum dalam UU APBN sejatinya sangat jauh dari semangat untuk memberikan perlindungan terhadap hak dasar warga negara.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi