Rabu, 01 April 2026
Menu

Kasus Suap Ijon Proyek, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Ono Surono dari Tersangka Sarjan

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh politikus PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono (ONS), dari tersangka pihak swasta Sarjan (SRJ), dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Pendalaman ini dilakukan seiring dengan langkah penyidik yang telah menggeledah rumah Ono Surono pada hari ini dalam rangka lanjutan penyidikan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan penerimaan uang itu menjadi bagian penting dalam mengurai konstruksi perkara, khususnya terkait motif pemberian uang oleh Sarjan kepada Ono Surono.

“Di antaranya terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh Saudara ONS dari salah satu tersangka dalam perkara ini yaitu saudara SRJ,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1/4/2026.

Menurut dia, penyidik saat ini tidak hanya menelusuri aliran dana, tetapi juga menggali tujuan di balik pemberian tersebut dalam konteks dugaan praktik suap ijon proyek.

“Yang lebih penting substansinya, mengapa, untuk apa saudara SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS,” ujarnya.

Budi menambahkan, KPK masih akan memperbarui informasi terkait barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan tersebut.

“Nanti kami akan update hasil barang bukti apa saja yang kemudian diamankan dalam giat penggeledahan hari ini,” ucapnya.

Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk memanggil sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

“Terbuka kemungkinan untuk kemudian melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui,” kata Budi.

Diketahui, KPK menggeledah rumah politikus PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono, di Kota Bandung pada Rabu, 1/4. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini Rabu, 1/4, penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 1/4.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), sang ayah HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.*

 

Laporan oleh: Muhammad Reza