Senin, 06 April 2026
Menu

Menteri PANRB Minta Pengawasan ASN Diperketat Usai Ada Kebijakan WFH Tiap Jumat

Redaksi
Ilustrasi ASN | Ist
Ilustrasi ASN | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat harus diiringi penguatan pengawasan kinerja supaya produktivitas tetap terjaga. Diketahui, kebijakan ini diberlakukan akibat imbas dari konflik di Timur Tengah.

Menurut Rini, pengaturan teknis terkait kebijakan ini bakal dicantumkan lebih lanjut lewat Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kata Rini, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pemerintah harus melakukan evaluasi berkala.

“Untuk seluruh ASN, evaluasi kinerja akan terus diperkuat. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi secara berkala,” ungkap Rini lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 1/4/2026.

Rini pun menekankan bahwa fleksibilitas kerja seperti ini tidak boleh menurunkan sikap disiplin dan capaian kinerja ASN. Dirinya memastikan, dengan adanya skema baru ini, pengawasan terhadap kinerja ASN bakal diperketat.

“Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan harus semakin ketat. Kinerja ASN harus tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output,” tuturnya.

Pemanfaatan sistem informasi di lingkungan instansi masing-masing dan memanfaatkan sistem informasi di tingkat nasional termasuk untuk bukti kehadiran dan pelaporan kinerja Pegawai ASN, menjadi kunci memastikan efektivitas kebijakan ini.

“Melalui ini, setiap instansi dapat memantau kinerja pegawai secara berkala dan objektif, sehingga fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan peningkatan produktivitas,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan WFH untuk ASN mulai berlaku 1 April 2026. Dalam dua bulan ke depan, kebijakan ini bakal dievaluasi kembali.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan,” ungkap Airlangga pada konferensi pers virtual, Selasa, 31/3.

Airlangga pun memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan walaupun ada kebijakan WFH 1 hari dalam seminggu ini. Airlangga kemudian mengungkapkan alasan Jumat dipilih sebagai hari penerapan WFH.

Ia menjelaskan, hari tersebut dipilih lantaran memang sudah ada beberapa kementerian/lembaga (K/L) yang menerapkan kerja 4 hari seminggu dengan aplikasi. Kebijakan ini telah diberlakukan pasca Covid-19 lalu.

“Kita pilih hari Jumat karena kan setengah, artinya tidak sepenuh dari Senin-Kamis,” katanya.*