Jaksa Minta Hakim Tetapkan Tangan Kanan Riza Chalid Beri Keterangan Palsu di Sidang Pertamina
FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar menerapkan tangan kanan buron Mohammad Riza Chalid, Irawan Prakoso, memberikan keterangan palsu di sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Hal itu disampaikan jaksa saat Irawan dihadirkan sebagai saksi untuk dua Terdakwa, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution, serta mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta.
Awalnya, penuntut umum menanyakan terkait pertemuan Irawan dengan kedua Terdakwa tersebut terkait penandatanganan kontrak kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).
“Nggak, nggak ada,” jawab Irawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 31/3/2026.
Irawan berulang kali membantah ihwal pertemuan tersebut. Penuntut umum lantas mengatakan agar dirinya memberikan kesaksian yang benar karena telah diambil sumpahnya.
“Tadi Pak, Yang Mulia sudah mengingatkan ya, Saudara sudah disumpah berdasarkan Pasal 21 KUHP baru, ada ancaman tujuh tahun kalau saudara memberikan keterangan tidak benar di persidangan ini ya,” kata jaksa.
“Iya, saya sudah disumpah,” jawabnya.
Jaksa lantas menanyakan terkait pertemuan kembali dengan Hanung dan Alfian di salah satu hotel di Jakarta soal penawaran tertulis kontrak TBBM Merak. Namun, Irawan kembali membantah hal tersebut.
“Kemudian di bulan sekitar di 2014, apakah Saudara pernah melakukan pertemuan dalam satu momen acara makan siang di Hotel Nikko di Jakarta dengan Pak Hanung?” tanya jaksa dan dibantah oleh Irawan.
Selain itu, orang kepercayaan Riza Chalid tersebut tidak tahu menahu soal kerja sama antara PT Pertamina dengan PT OTM. Ia mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
Jaksa mengatakan akan melakukan konfirmasi kepada dua Terdakwa. Hal itu, kata jaksa, Alfian dan Hanung pernah mengaku bertemu dengan Irawan Prakoso.
“Nanti saya konfirmasi dengan Pak Hanung dan Pak Alfian ya. Karena berdasarkan keterangan saksi Pak Hanung dan Pak Alfian di persidangan sebelumnya dan menjadi fakta hukum di persidangan, Saudara pernah bertemu dua kali dengan Pak Hanung dan Pak Alfian. Kemudian satu kali pertemuan di Hotel Nikko membicarakan tentang klausul kontrak untuk menghilangkan klausul share asset seperti itu,” ujar jaksa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi akan mempertimbangkan permohonan jaksa agar menetapkan Irawan Prakoso memberikan keterangan palsu.
“Jadi begini ya, meskipun perkara yang batch pertama itu ada hubungan dengan perkara ini, namun demikian, yang Penuntut sebut itu sebagai fakta itu kan keterangan Terdakwa sebagai Terdakwa. Oleh karena itu, kita akan tetap pertimbangkan nanti permohonan dari penuntut umum tersebut, nanti akan kita pertimbangkan,” katanya.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut bahwa tindakan para Terdakwa merugikan negara sebesar Rp285 triliun yang terdiri dari impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
