Noel Ajukan Status Tahanan Rumah ke KPK
FORUM KEADILAN – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengajukan pengalihan status dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya, dalam proses (pengajuan) yang kita upayakan mengenai access equal before the law, kita upayakan,” kata kuasa hukum Noel, San Salvator di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 3/3/2026.
Salvator menjelaskan bahwa tim hukum menyerahkan apa pun putusan KPK nantinya. Apalagi, permohonan tersebut juga telah diajukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tim hukum Noel.
“Terkait kewenangan yang dilakukan KPK dengan pertimbangannya, kita dengan case kita melakukan dengan pertimbangan kita. Dikabulkan atau tidak, itu nanti kita lihat kebijakan dan kewenangan,” katanya.
Salvator menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah diajukan ke KPK dan tengah menunggu diproses lembaga antirasuah.
“Nah, itu nanti kita lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK, ya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Noel berguyon bahwa pengalihan status tahanan yang ia ajukan dikabulkan KPK.
“Per hari ini, dari tahanan rutan dikabulkan menjadi rumah tahanan,” katanya.
Ia bersikukuh untuk mengajukan status tahanan rumah buntut kasus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mendapat status tersebut pada Hari Raya Idulfitri kemarin.
Dari kasus tersebut, Noel meminta kepada Komisioner KPK agar mengundurkan diri dari jabatannya karena telah mencoreng nama lembaga antirasuah.
“Seharusnya mereka tidak minta maaf. Setelah minta maaf, mereka mengundurkan diri. Pimpinan KPK harus mengundurkan diri karena sudah melakukan hal yang tercela di mata publik. Karena ini aib, skandal. Skandal besar dalam proses sejarah KPK lahir,” katanya.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp6,5 miliar.
Jaksa Pennuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut bahwa Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.
Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan 10 orang lain, di antaranya ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
