Jumat, 13 Maret 2026
Menu

Kejagung Sebut Rekomendasi Ombudsman Jadi Awal dari Vonis Lepas di Kasus CPO

Redaksi
Kantor Ombudsman RI | Ist
Kantor Ombudsman RI | Ist
Bagikan:

FORUM KEADIKAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI menjadi titik awal dari vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh salah satu Komisioner Ombudsman Yeka Hendra mempengaruhi putusan baik di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Rekomendasi dari Ombudsman tersebut yang dikeluarkan oleh salah satu komisioner itu kan mempengaruhi dalam putusan baik itu di putusan PTUN, baik itu di Tipikor akhirnya lepas, ini kan jadi pertimbangan,” katanya kepada wartawan, Jumat, 13/3/2026.

Anang menambahkan bahwa rekomendasi tersebut juga berdampak pada gugatan perdata. Saat ditanyai terkait kepentingan yang dilakukan oleh Yeka dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut, Anang enggan menjawab. Ia mengatakan bahwa penyidik Jampidsus tengah mengumpulkan bukti-bukti di kasus ini.

“Nanti kita lihat, ini masih proses penyidikan, kami tidak bisa membuka semuanya, tetapi penyidik bergerak tentunya berdasarkan bukti-bukti dan alat bukti yang saling berkaitan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso terbukti memberi suap Rp40 miliar kepada para Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam pengurusan vonis lepas (ontslag) dalam kasus tiga Terdakwa korporasi di ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng.

Pasangan suami istri itu memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang USD 2.500.000 atau senilai Rp 40 miliar kepada eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arief Nuryanta, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan, dan tiga majelis hakim tipikor yang mengadili perkara tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Adapun uang tersebut diberikan dalam dua tahap yakni pada pemberian pertama sebesar US$500.000 atau setara dengan Rp8 miliar di mana Arief memperoleh US$3.300.000; Wahyu memperoleh US$600.000; Djuyamto memperoleh US$1.700.000; dan Agam dan Ali masing-masing memperoleh US$1.100.000.

Sedangkan pemberian kedua diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar US$2.000.000 atau sebesar Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap di mana Arief memperoleh pecahan dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp12,4 miliar; Wahyu mendapat US$100.000 atau senilai Rp1,6 miliar; Djuyamto memperoleh pecahan dolar AS senilai Rp7,8 miliar. Sedangkan Agam dan Ali masing-masing memperoleh pecahan dolar AS senilai Rp5,1 miliar.

Adapun total yang didapatkan para hakim melalui suap vonis lepas yang diberikan Marcella dkk ini ialah, Arief menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.

Usai uang tersebut telah diterima, majelis hakim akhirnya memberikan vonis lepas terhadap tiga Terdakwa Korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp17,7 triliun) di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada para Terdakwa di mana Marcela Santoso dan Ariyanto Bakri divonis selama 14 tahun dan 16 tahun pidana penjara. Sedangkan legal Wilmar Muhammad Syafei divonis enam tahun penjara.

Sedangkan untuk tiga orang yang terkena Pasal Perintangan Penyidikan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas. Ketiga orang tersebut di antaranya ialah, Koordinator Buzzer Adhiya Muzakki, Advokat Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif Tian Bahtiar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi