Senin, 02 Maret 2026
Menu

Dugaan Keterlibatan Ayah Kandung pada Kasus Penganiayaan Nizam, KPAI Sebut Ada Unsur Filisida

Redaksi
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspita Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2/3/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspita Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2/3/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspita Rini menegaskan adanya dugaan unsur filisida dan keterlibatan ayah kandung dalam kasus penganiayaan terhadap anak bernama Nizam Syafei (NS) yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya.

Diyah mengungkapkan, hingga 25 Februari 2026, ayah kandung korban belum pernah mendatangi makam anaknya.

“Pertama, kami mendapatkan fakta bahwa sampai tanggal 25 Februari ketika kami ke makam Ananda, ayah kandung belum pernah ke makam sama sekali,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2/3/2026.

Menurut KPAI, NS sempat mengalami sakit selama lima hari sebelum meninggal dunia setelah pulang dari pondok, namun tidak mendapatkan pemeriksaan medis. Selain itu, perlakuan terhadap korban disebut serupa dengan yang beredar dalam video kekerasan.

Dalam laporan yang diterima KPAI, ayah kandung tercatat sebagai terlapor dengan dugaan penelantaran. Namun, Diyah menegaskan bahwa unsur pelanggaran yang terjadi tidak hanya sebatas penelantaran.

“Penelantaran sudah satu delik sendiri. Namun ada juga pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait penghambatan bertemu orang tua. Selama empat tahun, Ibu Lisna tidak bisa bertemu dengan Ananda,” jelasnya.

Selain itu, unsur penelantaran juga tercantum dalam Pasal 76B Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. KPAI turut menyoroti adanya dugaan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80.

“Seharusnya ada tiga delik yang bisa disangkakan kepada si ayah, yakni penelantaran, kekerasan, dan penghambatan bertemu orang tua,” katanya.

Lebih lanjut, KPAI menyebut kasus ini masuk dalam kategori filisida atau pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung maupun orang tua tiri. Menurut Diyah, ini terjadi akibat pembiaran serta normalisasi kekerasan dalam rumah tangga.

“Dalam filisida selalu ada unsur perencanaan. Karena sebelum itu, pasti terjadi kekerasan-kekerasan kecil sebelumnya. Kami memohon agar dimungkinkan untuk menambahkan tuntutan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari