Jumat, 27 Februari 2026
Menu

Terminal BBM PT OTM Milik Anak Riza Chalid Disita di Kasus Pertamina

Redaksi
Anak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27/2/2026, dini hari | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Anak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27/2/2026, dini hari | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik anak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, disita dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan, sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik PT OTM di Cilegon, Banten, dirampas untuk negara.

“Aset PT Orbit Terminal Merak (OTM) berupa satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan yang ada di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1119 atas nama PT Orbit Terminal Merak, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten,” ujar Fajar saat membacakan daftar barang bukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 27/2/2026, dini hari.

Selain itu, hakim juga merampas satu bidang tanah seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan dan benda-benda bernilai ekonomis atas nama PT Orbit Terminal Merak di lokasi yang sama.

Majelis menyatakan seluruh bangunan dan aset yang berdiri di atas lahan tersebut dirampas untuk negara.

Tak hanya aset lahan dan bangunan terminal BBM, hakim juga merampas sarana dan fasilitas SPBU 34.424 beserta satu bidang tanah seluas 114 meter persegi dan aset terkait lainnya.

“Sampai dengan 22 data sarana dan fasilitas SPBU 34.424 dirampas untuk negara,” kata Fajar.

Aset SPBU yang disita lainnya ialah saldo sebesar Rp139 miliar, uang tunai SPBU di brankas sebesar Rp650 juta dan uang dalam rekening sebesar Rp356 juta.

Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis selama 15 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Selain itu, majelis hakim juga mengharuskan kepada Kerry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Adapun vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), di mana ia dituntut selama 18 tahun pidana penjara. Selain itu, JPU juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Uang pengganti sebesar Rp13 triliun itu terdiri dari Rp2,9 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.

Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi