Hotman Paris Sebut Ada Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi Unram
FORUM KEADILAN – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendampingi keluarga Raditya Adiansyah, tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan mahasiswi di Lombok, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Hotman memaparkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya terdapat dalam proses penyidikan hingga penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam peristiwa tewasnya mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspanitra, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Nipah, Lombok Utara.
Menurut Hotman, pihaknya telah menunjukkan kepada Komisi III bahwa kondisi luka yang dialami Raditya saat ditemukan dinilai sangat parah dan tidak sejalan dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tadi kami sudah tunjukkan ke Komisi III bahwa luka parah di Raditya itu berarti ada pelaku pihak ketiga. Lukanya begitu parah. Tapi kenapa dalam BAP disebut luka ringan? Ada apa?” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26/2/2026.
Hotman mempertanyakan konsistensi hasil penyidikan, mengingat Raditya ditemukan dalam kondisi pingsan sekitar 100 meter dari lokasi ditemukannya jenazah korban. Saat itu, Raditya langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
“Kalau dia pelaku, kenapa masih ada di situ dalam keadaan pingsan? Seharusnya kalau memang dia pelaku, dia kabur. Ini justru ditemukan pingsan dan mukanya bonyok semua,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hotman juga memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan keluarga dan pengakuan Raditya. Ia menjelaskan bahwa Raditya dan korban memiliki hubungan asmara sebagai rekan satu kampus.
Keduanya disebut bertemu di Pantai Nipah. Namun, setelah pertemuan tersebut, korban tidak kunjung pulang sehingga keluarga melakukan pencarian. Beberapa hari kemudian, sekitar tiga hingga empat hari setelah dilaporkan hilang, jenazah korban ditemukan di pantai. Sementara itu, tubuh Raditya ditemukan dalam kondisi luka-luka parah sekitar 100 meter dari lokasi korban.
“Pertanyaannya, siapa yang menganiaya ini? Berarti ada pelaku lain. Kalau dia menganiaya pacarnya, ngapain dia di situ? Kenapa tidak kabur?” jelasnya.
Hotman juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut. Raditya sendiri mengaku ada oknum lain yang diduga sebagai pelaku dan sempat diminta membuat sketsa orang yang disebutnya terlibat.
Namun, beberapa bulan setelah kejadian, Raditya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa sebagai pelaku pembunuhan.*
Laporan oleh: Novia Suhari
