KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Wakil Ketua PN Depok Lewat Money Changer
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus baru dalam perkara gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tersangka diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar melalui mekanisme penukaran mata uang asing di perusahaan penukaran valuta asing (money changer).
“Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10/2/2026.
Menurut Budi, KPK masih mendalami asal-usul dana tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan money changer sebagai sarana kamuflase untuk menyamarkan sumber uang.
“Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, nah seperti apa itu nanti kita akan dalami. Ini masih akan didalami ya. Karena kan ini kan masuknya rupiah kan jadinya kan, tapi dari sumber penukaran uang tersebut,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang Setyawan bersama Ketua PN Depok Wayan Eka Mariarta dan Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.
Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.
Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp1 miliar untuk pengurusan perkara. Pihak PT Karabha Digdaya (KD) kemudian diduga sepakat membayar Rp850 juta.
Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
