Mahkamah Agung Buka Suara Usai Ketua-Waka PN Depok Kena OTT KPK
FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, buka suara usai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Sunarto menegaskan bahwa pihaknya tidak ada belas kasihan sedikitpun kepada hakim yang terlibat.
Dalam keterangannya, Sunarto menekankan pilihan bagi hakim yang terjerat pelayanan transaksional hanya dua, yaitu berhenti atau penjara.
“Pilihannya cuman dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikitpun, kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita,” ujar Sunarto membagikan pernyataannya, Sabtu, 6/2/2026.
Ia menjelaskan bahwa MA tak akan memberikan bantuan advokasi kepada setiap hakim yang terlibat korupsi. Sunarto mengatakan hal ini juga berlaku terhadap hakim di PN Depok karena sudah mencederai marwah lembaga.
“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul (termasuk kasus OTT di Depok),” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, mengungkapkan bahwa tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ketiganya adalah Ketua PN, Wakil PN, dan juru sita.
“Info yang saya terima itu Wakil, Ketua, dan juru sita. Ada tiga orang,” ungkap Hery kepada wartawan saat menyambangi PN Depok, Jumat, 6/2/2026.
Diketahui, KPK melakukan OTT ini pada Kamis, 5/2/2026 malam. OTT hakim itu terkait dengan dugaan suap urus perkara.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5/2/2026. *
