KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Pajak
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5/2/2026.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus dan anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo yang merupakan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB). Asep menambahkan, ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh KPK.
“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
KPK akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik suap restitusi pajak tersebut.
Seperti diketahui, OTT ini digelar KPK pada Rabu, 5/2. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp1 miliar lebih sebagai barang bukti.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
