Rabu, 01 Oktober 2025
Menu

Cara Urus STNK Hilang, Dokumen yang Harus Dibawa dan Biayanya

Redaksi
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti legitimasi yang diterbitkan Polri.

Isinya adalah identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Dokumen ini wajib dimiliki, jika tidak kendaraan bisa dianggap ilegal.

Maka dari itu, ketika hilang kita harus segera mengurus pembuatan STNK baru sebagai penggantinya.

Berikut sejumlah dokumen sampai biaya yang perlu dikeluarkan jika ingin mengurus STNK yang hilang.

Dokumen yang dibawa untuk urus STNK hilang

Dokumen yang harus disiapkan adalah:

  1. Tanda bukti identitas individu:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing di Indonesia
  • Nomor induk berusaha (untuk badan usaha)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (untuk badan usaha)
  • Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel atau cap badan hukum yang bersangkutan (untuk badan usaha)
  1. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang mewakilkan
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  3. Surat pernyataan pemilik bermeterai mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas
  4. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
  5. Hasil cek fisik kendaraan

Syarat urus STNK hilang

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan seluruh tanda bukti identitas dan dokumen lain sesuai ketentuan
  3. Melampirkan dokumen perwakilan jika diwakilkan

Cara urus STNK hilang

  1. Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
  2. Cek fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan mesin.
  3. Isi formulir kendaraan dengan membawa fotokopi hasil cek fisik dan rangka.
  4. Serahkan dokumen yang diwajibkan sesuai ketentuan.
  5. Pastikan kendaraan tidak diblokir dengan cara memastikan pajaknya telah dibayar. Jika belum, maka bayar pajaknya dulu.
  6. Pengajuan STNK baru di loket Bea Balik Nama II.
  7. Lakukan pembayaran biaya urus STNK hilang sesuai tarif berlaku.
  8. Pengambilan STNK baru.

Untuk biayanya, untuk kendaraan bermotor roda dua adalah Rp 100 ribu per penerbitan sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah Rp 200 ribu per penerbitan.*