Sabtu, 31 Januari 2026
Menu

Wakil Ketua Dewan OJK Mirza Adityaswara Juga Mundur Dari Jabatannya

Redaksi
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara | Ist
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara ikut mundur dari jabatannya. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga telah mundur dari jabatannya.

Pengunduran dirinya sudah disampaikan secara resmi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengunduran diri lebih lanjut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” ujar OJK lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 30/1/2026.

Kemudian, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner sementara waktu bakal dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mundur dari jabatannya pada Jumat, 30/1. Keputusannya ini dilakukan usai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman memutuskan mengundurkan diri dari posisinya.

Pengunduran diri Iman ini dilakukan buntut dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami trading halt selama dua hari.

Selain itu, dua pejabat OJK lain juga turut mundur dari jabatannya. Mereka adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayantara.

Mahendra lewat pernyataan resmi OJK, keputusan pengunduran dirinya bersama dengan KE PMDK dan DKTK adalah tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

“Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, lewat keterangannya, Jumat, 30/1.

Ismail mengungkapkan bahwa pengunduran diri tiga orang tersebut sudah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” tuturnya.*