Selasa, 24 Maret 2026
Menu

Susul Dirut BEI, Petinggi OJK Juga Turut Mundur Dari Jabatannya

Redaksi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi (kanan) saat mengungurkan diri dari jabatannya di Jakarta, Jumat, 30/1/2026 | Ist
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi (kanan) saat mengungurkan diri dari jabatannya di Jakarta, Jumat, 30/1/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mundur dari jabatannya pada Jumat, 30/1/2026. Keputusannya ini dilakukan usai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman memutuskan mengundurkan diri dari posisinya.

Pengunduran diri Iman ini dilakukan buntut dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami trading halt selama dua hari.

Selain itu, dua pejabat OJK lain juga turut mundur dari jabatannya. Mereka adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayantara.

Mahendra lewat pernyataan resmi OJK, keputusan pengunduran dirinya bersama dengan KE PMDK dan DKTK adalah tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

“Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, lewat keterangannya, Jumat, 30/1.

Ismail mengungkapkan bahwa pengunduran diri tiga orang tersebut sudah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” tuturnya.*