Sabtu, 20 Desember 2025
Menu

KPK Kembali Tangkap Tangan Kepala Kejaksaan Hulu Sungai Utara

Redaksi
KPK Tangkap 2 Oknum Jaksa dari Wilayah Hulu Sungai Utara, Sabtu, 20/12/2025 | Ist
KPK Tangkap 2 Oknum Jaksa dari Wilayah Hulu Sungai Utara, Sabtu, 20/12/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara periode 2025 Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) di kasus dugaan gratifikasi sebanyak Rp804 juta.

Selain Kajari, lembaga antirasuah juga menangkap dua jaksa lainnya, yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) berinisial ASB dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) berinisial TAR yang saat ini tengah buron.

“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Sabtu, 20/12/2025.

Selain tiga orang jaksa tersebut, KPK juga turut menangkap Kepala Dinas Pendidikan HSU berinisial RHM, Kepala Dinas Kesehatan berinisial YND, dan dua orang lain berinisial HEN dan RR.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap seorang jaksa di wilayah Banten dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 17/12/2025.

Namun, Kejagung mengklaim bahwa Korps Adhyaksa telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPDP) dan menetapkan tersangka oknum jaksa tersebut.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi