Rosan Pastikan Status Internasional Bandara IMIP Dicabut Tak Ganggu Investasi
FORUM KEADILAN – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan bahwa pencabutan status internasional pada bandara di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, tak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Pemerintah menilai bahwa perubahan status infrastruktur transportasi itu bukanlah faktor utama yang menjadi pertimbangan para investor dalam menanamkan modalnya.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menjelaskan iklim investasi nasional akan tetap kondusif walaupun fasilitas bandara di salah satu pusat hilirisasi nikel terbesar tersebut saat ini berstatus domestik. Menurut Rosan, para pelaku usaha lebih menaruh perhatian mereka pada konsistensi pemerintah dalam melakukan perbaikan regulasi dan kebijakan.
“Saya yakin itu tidak mengganggu iklim investasi ya. Karena kalau dari investor, dari investasi yang mereka lihat apa sih adalah penyempurnaan terus apa kebijakan yang kita terus tingkatkan ya,” jelas Rosan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu, 3/12/2025.
Ia menilai aspek kepastian hukum dan sistem yang terukur jauh lebih penting dalam menarik arus modal, terutama bersaing dengan negara tetangga di ASEAN.
Investor global dinilai cenderung mencari negara tujuan investasi yang mampu menawarkan kemudahan proses perizinan yang terstruktur rapi ketimbang hanya melihat fasilitas fisik semata.
“Jadi lebih daripada apa perizinan, semuanya lebih terukur, terstruktur itu yang lebih diutamakan. Dan yang paling penting adalah bahwa di Indonesia ini kita ini selalu me-maintain apa stabilitas dan kedamaian,” lanjutnya.
Rosan menegaskan bahwa stabilitas politik dan keamanan di Indonesia adalah nilai tertinggi di mata investor asing. Hal tersebut dianggap sebagai keunggulan komparatif Indonesia dibandingkan negara-negara lain yang mempunyai dinamika politik yang lebih bergejolak.
“Jadi mereka bilangnya peace and stability itu yang selalu di-maintain oleh Indonesia yang mungkin itu salah satu poin unggulan kita dibandingkan mungkin dengan negara-negara tetangga lainnya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut izin layanan penerbangan langsung internasional di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub), Dudi Purwagandhi, pada 13 Oktober 2025.
Aturan tersebut sekaligus membatalkan ketentuan sebelumnya, yaitu Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025. Pada beleid lama, terdapat tiga bandara khusus yang diberi kewenangan melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam kondisi tertentu, yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Bandara Khusus Weda Bay (Maluku Utara), dan Bandara Khusus IMIP (Sulawesi Tengah).
Tetapi, melalui KM 55 Tahun 2025, Kemenhub hanya mempertahankan status itu untuk satu bandara saja, yaitu Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau. Dua bandara lainnya, yakni IMIP dan Weda Bay tak lagi mempunyai izin penerbangan internasional langsung.
“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” demikian bunyi Diktum Pertama dalam KM 55 2025.*
